• News

Bersiap Hadapi Kondisi Buruk, Pemerintah Tingkatkan Ruang Perawatan Intensif Covid-19

Budi Wiryawan | Jum'at, 09/07/2021 21:46 WIB
Bersiap Hadapi Kondisi Buruk, Pemerintah Tingkatkan Ruang Perawatan Intensif Covid-19 Vaksin Moderna (foto: gavi.org)

Katakini.com - Merespons peningkatan signifikan kasus dalam beberapa hari terakhir, pemerintah bersiap menghadapi kondisi lebih buruk. Di antaranya dengan melakukan konversi ruang perawatan non COVID-19 menjadi ruang perawatan intensif untuk COVID-19 di rumah sakit di Jawa dan Bali.

Seluruhnya dengan dukungan peralatan seperti ventilator serta tambahan tenaga Kesehatan.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi mengatakan Kementerian Kesehatan, TNI, Polri dan BNPB akan meningkatkan jumlah tempat isolasi dan meminta Pemda menemukan solusi lain terkait upaya penambahan ruang perawatan untuk pasien COVID-19.

Katanya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin segera memobilisasi SDM untuk memenuhi kebutuhan tenaga Kesehatan.

"Mahasiswa kedokteran tingkat akhir dan calon perawat akan dilibatkan untuk membantu situasi darurat ini,” ujar Dedy saat menyampaikan perkembangan terkini implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Jumat (9/7/2021).

Kemudian, lanjut Dedy, Kementerian Perhubungan hari ini menerbitkan perubahan Surat Edaran untuk memperketat perjalanan transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Pada masa PPKM Darurat di kawasan aglomerasi seperti Jabodetabek, kota Bandung dan Bandung Raya, serta Surabaya dan Gerbang Kertasusila.

Dedy menjelaskan, secara umum ada dua poin perubahan di SE tersebut. Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, kendaraan pribadi maupun angkutan umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal.

Sesuai dengan ketentuan peraturan terkait seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri No.18/2021.

Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau untuk pegawai pemerintah ditandatangani minimal oleh Pejabat Eselon 2, berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Kedua poin ini akan mulai berlaku efektif sejak senin 12 Juli 2021 untuk memberikan kesempatan kepada operator menyiapkan diri dan melakukan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” kata Dedy.

Dia menambahkan, Kemenhub juga melaporkan penurunan kendaraan bus maupun pribadi yang datang dan keluar dari Jakarta. Untuk angkutan bus penurunannya bervariasi 30 sampai 60 persen.

Sedangkan pergerakan kendaraan pribadi yang menuju jakarta menurun 28 persen dan angkutan umum yang menuju jakarta menurun 15 persen. Kereta api jarak jauh (antarkota) menurun signifikan hingga 70 persen.

Sementara angkutan kereta api perkotaan di Bandung Raya menurun 70 persen, begitupun KRL Jogja-Solo juga menurun sekitar 51 persen.

Namun untuk KRL Jabodetabek penurunannya masih sekitar 28 persen.

Untuk angkutan penyeberangan di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk turun sekitar 30 persen.

"Tujuan kita adalah menurunkan mobilitas sampai 50 persen dari situasi sebelum PPKM Darurat agar penularan bisa dihambat dan angka kesakitan dan kematian dapat diturunkan,” tegas Dedy.

FOLLOW US