• News

Mulai Juli, WNA Sebelum Masuk Indonesia Wajib Serahkan Bukti Vaksinasi

Asrul | Minggu, 04/07/2021 19:02 WIB
Mulai Juli, WNA Sebelum Masuk Indonesia Wajib Serahkan Bukti Vaksinasi Ilustrasi Vaksin Covid-19 (Foto: Detik Health)

Jakarta, katakini.com - Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan terhitung sejak Juli 2021, seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib memperlihatkan kartu/bukti telah melakukan vaksinasi.

"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR negatif sebelum bisa masuk Indonesia," kata Jodi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (04/07).

Sementara itu, pengecualian sertifikat vaksinasi diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.

Hal itu disampaikan Jodi mengutip pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Jodi menuturkan bahwa untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif sebelum kedatangan.

Menurutnya, setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR, mereka akan langsung mendapatkan vaksinasi.

"Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan dua kali tes PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7," jelas Jodi.

 

FOLLOW US