• News

Luhut Ancam Kepala Daerah Tak Jalankan PPKM Darurat

akhyar | Kamis, 01/07/2021 21:02 WIB

 Luhut Ancam Kepala Daerah Tak Jalankan PPKM Darurat Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (foto: wartaekonomi.co.id)

Jakarta, Katakini.com- Pemerintah menegaskan bakal memberikan sanksi kepada kepala daerah di wilayah Jawa dan Bali menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli mendatang.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan kepala daerah harus melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan.

Dia menyatakan bagi kepala daerah yang tidak menjalankan ketentuan PPKM Darurat tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran hingga pemberhentian sementara.

Nantinya, kata dia, kebijakan itu nantinya akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Instruksi Mendagri sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan Polri maupun nanti Kejaksaan dan kita akan tegas dalam hal ini," jelas Luhut.

Menteri Luhut mengatakan kebijakan pengetatan aktivitas yang berlaku dalam PPKM Darurat di antaranya mewajibkan perkantoran sektor non esensial menerapkan bekerja dari rumah untuk seluruh karyawannya.

Menurut dia, aturan baru lain dalam PPKM Darurat yakni memperbolehkan pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi. Namun, dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

"Untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam," kata Luhut.

Pemerintah juga memutuskan untuk melarang pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan serta fasilitas umum dan juga tempat ibadah.