• News

Percepat Vaksinasi, Kemenkes Tiadakan Persyaratan Domisili

Eko Budhiarto | Jum'at, 25/06/2021 13:27 WIB
 Percepat Vaksinasi, Kemenkes  Tiadakan Persyaratan Domisili Ilustrasi

Katakini.com - Kementerian Kesehatan meniadakan persyaratan domisili bagi sasaran vaksinasi COVID-19 di seluruh pos pelayanan milik pemerintah. Upaya ini dilakukan untuk mempercepat vaksinasi serta mencapai target 1 juta dosis per hari.

"Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," kata Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (25/6/2021).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

Dalam edaran itu dinyatakan percepatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakuan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerja sama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), rumah sakit vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes," katanya.

FOLLOW US