Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Katakini.com - Sebanyak 36 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpapar covid-19. Mereka merupakan pegawai di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi positif COVID-19.
"Sebagai langkah tanggap situasi penyebaran COVID-19, khususnya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi yang sampai hari ini 36 pegawainya terpapar positif COVID-19, KPK melakukan pembatasan kerja di kantor sementara waktu pada 23-25 Juni 2021 pada unit tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Namun demikian, kata dia, khusus kegiatan yang sebelumnya telah terjadwal tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Ali mengatakan lembaganya juga melakukan tes antigen bagi seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK serta melakukan penyemprotan disinfektan pada setiap ruang kerja pegawai.
"Dengan upaya ini diharapkan seluruh kegiatan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan unit-unit kerja lainnya dapat segera kembali normal," kata Ali.
Sebelumnya, KPK melakukan tes antigen untuk seluruh pegawai di tengah meningkatnya jumlah kasus positif COVID-19 di ibu Kota Jakarta dan Indonesia.