• News

Kemenag Larang Madrasah Gelar PTM di Zona Merah

Akhyar Zein | Selasa, 22/06/2021 18:21 WIB
Kemenag Larang Madrasah Gelar PTM di Zona Merah Ilustrasi. Kegiatan belajar di sekolah Islam (foto: referensimakalah.com)

Jakarta, Katakini.com – Kementerian Agama melarang madrasah yang berada di zona merah menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kemenagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ishom Ysuqi menegaskan Kemenag telah menerbitkan edaran mengenai Penyelenggaraan Pembelajaran tahun ajaran 2021/2022 di Madrasah pada masa pandemi Covid-19.

“KanKemenag Kabupaten/Kota tidak boleh memberikan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di zona merah,” kata Ishom dalam keterangan tertulis, Selasa.

Menurut dia, sekolah tatap muka terbatas harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Selain kedua hal tersebut, lanjut dia, PTM terbatas juga harus bekerja sama dengan satgas Covid-19 untuk melakukan penetapan zona belajar mengajar.

Dia menjelaskan bahwa madrasah selain di zona merah dapat melakukan PTM terbatas setelah mendapat izin dari Pemerintah Daerah, Kanwil Kemenag Provinsi, dan KanKemenag Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satgas percepatan penanganan Covid-19 setempat.

Dia menuturkan madrasah yang membuka PTM terbatas harus mematuhi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan mengikuti Panduan PTM yang sudah diterbitkan.

"Semoga pandemi segera teratasi sehingga pembelajaran kembali normal," ujar Ishom.S

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyusun buku panduan sekolah tatap muka di masa pandemi Covid-19.

Panduan ini disusun berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam SKB 4 Menteri.

Isi buku panduan tersebut yaitu ketentuan pembelajaran tatap muka saat pandemi, tugas satuan pendidikan, konsep dan strategi praktik pembelajaran pada masa pandemi, cara pengelolaan kelas dan perumusan jadwal sekolah, hingga model penyusunan RPP kelas/pelajaran.(AA)

FOLLOW US