• News

KPLP Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pelayaran

Yahya Sukamdani | Selasa, 22/06/2021 17:40 WIB
KPLP Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pelayaran Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) membangun sinergi pendampingan hukum dengan TNI AL dan Polri. Foto: hubla/katakini.com

Katakini.com - Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memperkuat kerja sama dengan TNI AL dan Polri untuk meningkatan efektivitas pelaksanaan fungsi pendampingan hukum pelayaran.

"Berdasarkan rekapitulasi data pada tahun 2021 sampai dengan bulan juni 2021, tercatat sebanyak 28 permintaan keterangan ahli di bidang pelayaran dari instansi Polri dan TNI AL," kata Direktur KPLP Ahmad dalam penyuluhan pedoman tata cara pendampingan hukum dan penunjukan ahli bidang pelayaran di Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Ahmad mengatakan, hasil evaluasi terhadap permohonan ahli dan permohonan pendampingan hukum adalah penunjukan ahli terkait dengan tindak pidana di bidang pelayaran berupa pelanggaran pasal 302 dan pasal 323 undang-undang pelayaran dan pendampingan hukum sebagai saksi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kesyahbandaran, khususnya terkait dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Ia juga menyampaikan, baru baru ini telah di tetapkan Undang–Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pelayaran, dan pada saat ini sedang dipersiapkan peraturan–peraturan Menteri Perhubungan yang menjadi peraturan turunannya.

"Diharapkan para peserta mengikuti perkembangan regulasi tersebut dan memahaminya sehingga dalam pemberian keterangan sebagai ahli sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini," kata Ahmad.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, telah diatur bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantuan hukum kepada ASN yang menghadapi perkara terkait dengan pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam pasal 92 dan pasal 106," kata Ahmad.

Saat ini KPLP telah menginisiasi pembentukan peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor hk.205/2/10/djpl/19 tentang tata cara pendampingan hukum dan penunjukan ahli di bidang pelayaran yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada ASN di lingkungan direktorat jenderal perhubungan laut dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan.

FOLLOW US