• News

Hadir di Komnas HAM, KPK Hapus Tudingan Singkirkan 75 Pegawai

Eko Budhiarto | Sabtu, 19/06/2021 11:33 WIB

Hadir di Komnas HAM, KPK Hapus Tudingan Singkirkan 75 Pegawai Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron

Katakini.com - Kehadiran Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Komnas HAM menghapus tudingan miring tentang penyingkiran 75 pegawai, yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita menyampaikan pandangan tersebut terkait kehadiran Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Komnas HAM.

"Kehadiran Nurul Gufron Wakil Ketua KPK merupakan niat baik dan sekaligus menghapus tudingan miring dari kelompok Novel Baswedan dan ICW," kata Prof. Romli dalam keterangannya, seperti dikutip Antara, Jumat (18/6/2021).

Ia mengatakan dari pertemuan tersebut diketahui bahwa pimpinan KPK tidak berupaya menargetkan beberapa pegawai KPK agar tidak lolos proses tes wawasan kebangsaan.

"Sesuai keterangan Novel Baswedan setelah menemui Komnas HAM, jelas bahwa pimpinan KPK tidak terbukti inisiator dan juga bukan konspirator untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK," ucap dia.

Disamping itu, Romli menilai penonaktifan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak masuk ke dalam ranah pidana.

"Nonaktif pegawai KPK yang termasuk tidak memenuhi syarat dengan peraturan komisi KPK merupakan perintah undang-undang yang tidak dapat dipidana sesuai KUHP," kata Romli.

Di sisi lain, ia menilai seharusnya Komnas HAM tidak membeberkan percakapan yang dilakukan oleh Nurul Gufron karena hal tersebut bertentangan dengan undangan-undang.

"Tidak etis jika temuan dalam temu muka dengan Nurul Gufron di ekspose ke publik karena bertentangan dengan Keppres Komnas HAM dan Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM," ujarnya.

 

Keywords :


Komnas HAM KPK
.