• News

Hindari Multitafsir, Pemerintah Terbitkan Buku Pedoman UU ITE Besok

Yahya Sukamdani | Selasa, 15/06/2021 16:06 WIB
Hindari Multitafsir, Pemerintah Terbitkan Buku Pedoman UU ITE Besok Ketua Tim Perumus Pedoman UU ITE Hendry Subiakto. Foto: kwp/katakini.com

Katakini.com - Pemerintah berencana menandatangani buku pedoman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) besok, Rabu (16/6/2021).

"Buku pedoman ini merupakan salah satu dari beberapa skenario sebelum revisi UU ITE selesai agar penerapan UU ITE tidak multi tafsir," kata Ketua Tim Perumus Pedoman UU ITE Hendry Subiakto dalam Forum Diskusi Legislasi tentang "Revisi UU ITE Terbatas, Apa Itu Pasal Karet?" di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (15/6/202).

Hendry mengatakan, Presiden Joko Widodo telah mengamanahkan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk membuat tiga skenario sebelum revisi UU ITE selesai.

Skenario pertama, melakukan kajian bagaimana revisi UU ITE ke depan. Skenario kedua, sambil menunggu revisi selesai, dibuat pedoman agar pelaksanaan UU ITE tidak ditarik-tarik sesuai kepentingan.

"Pedoman UU ITE akan berupa surat kesepakatan bersama antara para penegak hukum seperti kepolisian, Kejaksaan, dan Kemenkominfo," kata Hendry yang juga menjabat Staf Ahli Kemenkominfo ini.

Hendry menilai, pedoman UU ITE sangat penting agar menjadi semacam petunjuk teknis agar UU ITE, terutama pasal-pasal tertentu , tidak diinterprestasikan secara liar.

"Tidak semua pasal UU ITE ada di buku pedoman, hanya pasal-pasal yang sering menimbulkan kontroversial atau sering disebut pasal karet," kata Hendry.

FOLLOW US