• News

Kemenhub Harap Pemda Turut Aktif Cegah Penerbangan Balon Udara Liar

Yahya Sukamdani | Kamis, 03/06/2021 17:15 WIB
Kemenhub Harap Pemda Turut Aktif Cegah Penerbangan Balon Udara Liar Kasubdit PPNS Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Rudi Richardo. Foto: medcom

Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berharap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar turut terlibat dan aktif mencegah agar tidak terjadi penerbangan balon udara secara liar. Begitu juga Kementerian ESDM, terutama direktorat yang terkait dengan bidang energi dan kelistrikan.

Demikian disampaikan Kasubdit PPNS Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Rudi Richardo dalam Press Backround tentang bahaya penerbangan balon udara liar yang digelat bersama Forum Wartawan Perhubungan di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

“Menerbangkan balon udara secara liar, tidak hanya membahayakan penerbangan, tetapi berbahaya juga bila tersangkut ke bentangan kabel listrik bertegangan tinggi atau jatuh di tangki penimbunan BBM atau gas, termasuk juga bila jatuh di SPBU,” kata Rudi.

Rudi mengatakan, Pemerintah Daerah sebenarnya memiliki kepentingan yang sama dengan Kemenhub untuk mengamankan penerbangan pesawat udara, baik yang beroperasi maupun yang hanya sekedar melintas di wilayahnya. 

"Di daerah juga banyak obyek vital, selain bandara, yang harus di jaga seperti jaringan listrik, SPBU, dan bahkan rumah-rumah warga agar tidak menjadi korban balon udara," katanya.

Hingga saat ini, lanjut Rudi, Kemenhub telah banyak menerima laporan dan sekaligus melakukan penegakan hukum. Bahkan tidak sedikit berkas kasus yang telah disidik oleh PPNS Kemenhub yang kemudian dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

Beberapa kasus yang telah dilimpahkan adalah kasus penerbangan balon udara liar berikut lima orang terduga pelaku dan barang buktinya dari Polres Wonosobo.

Kemudian, Polsek Somoroto, Ponorogo, Jawa Timur telah melimpahkan tiga orang terduga nconpelaku beserta barang bukti. Selanjutnya dari Polres Klaten, Jawa Tengah telah melimpahkan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti. Polres Madiun, Jawa Timur telah melimpahkan delapan belas orang terduga pelaku beserta barang bukti.

“Para terduga pelaku yang ditahan di Polres Klaten, kepolisian telah menetapkan mereka sebagai tersangka untuk perkara pidana UU Darurat terkait petasan atau bahan peledak,” kata Rudi.

Rudi mengatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI di wilayah yang sering ada temuan penerbangan balon udara liar.

“Koordinasi ini untuk menyamakan persepsi dalam penegakan hukum. Selanjutnya kami akan segera melakukan penyidikan penanganan perkara kepada seluruh terduga pelaku agar nantinya dapat dibawa ke meja persidangan,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Prosedur Navigasi Penerbangan, Direktorat Navigasi Penerbangan Kemenhub, Hendra Ahmad Firdaus menegaskan akan menindak pelaku penerbangan balon udara liar, sesuai Pasal 411 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

"Kami akan menindak yang melakukan pengoperasian balon udara tanpa izin, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dan telah ada aturan sanksinya juga," kata Hendra.

Menurutnya, menerbangkan balon udara secara bebas dan liar sangat membahayakan dunia penerbangan, apalagi jika balon tersebut terbang hingga ketinggian 15 Km. Pengoperasian balon udara harus sesuai aturan agar tidak berada di lintasan penerbangan, sehingga berpotensi menyebabkan tabrakan dengan pesawat.

Menurutnya, Kemenhub juga terus melakukan sosialisasi terkait aturan pengoperasian balon udara kepada masyarakat, khususnya di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur yang tercatat paling sering menerbangkan balon udara.

"Kami terus sosialisasikan, khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur karena di sana banyak tradisi menerbangkan balon udara pada perayaan tertentu," ucapnya.

FOLLOW US