• News

Pelanggaran Hukum Bidang Pelayaran Masih Sering Terjadi

Yahya Sukamdani | Rabu, 02/06/2021 18:17 WIB
Pelanggaran Hukum Bidang Pelayaran Masih Sering Terjadi Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Hubla Ahmad. Foto: hubla/katakini.com

Katakini.com - Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Ahmad menyebutkan bahwa pelanggaran hukum di bidang pelayaran masih sering terjadi.

“Saat ini berbagai modus operandi dan aneka ragam upaya pelanggaran hukum di bidang pelayaran masih sering terjadi, sehingga perlu diantisipasi agar keselamatan dan keamanan pelayaran di bidang transportasi laut dapat lebih terjamin” kata Ahmad saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegakan Hukum Tindak Pidana Bidang Pelayaran Tahun 2021 di Yogyakarta, Rabu (2/6/2021).

Ahmad mengatakan, ke depan tantangan yang dihadapi oleh PPNS Ditjen Perhubungan Laut dalam penegakan hukum di bidang pelayaran akan semakin berat.

"Untuk itu, para PPNS bidang pelayaran harus lebih profesional," kata Ahmad.

Selain itu, PPNS perlu bersinergi dan kerja sama dengan semua pihak terkait seperti kerjasama yang selama ini sudah terjalin dengan baik yaitu Kepolisian RI dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Demikian juga halnya kerja sama dengan BAIS-TNI sangat diperlukan terutama dalam pemberian pelatihan intelijen dasar sebagai perkuatan keahlian dalam penegakan hukum dan deteksi dini pelanggaran di bidang pelayaran," ujar Ahmad.

Lebih jauh, Ahmad mengatakan pembentukan PPNS Bidang Pelayaran merupakan amanat dari Undang-undang No. 17/2008 tentang Pelayaran, dimana masalah keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim merupakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, termasuk dalam hal penegakan hukum di bidang pelayaran.

“Berdasarkan pasal 282, UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, disebutkan bahwa yang memiliki kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana pelayaran antara lain PPNS Ditjen Hubla, Penyidik PPLRI, dan Perwira TNI AL” kata Ahmad.

Menurut Ahmad, dalam penegakan hukum di bidang pelayaran saat ini Ditjen Hubla didukung oleh armada Kapal Patroli 387 unit, PPNS 402 orang, 150 orang intelejen di bawah pembinaan BAIS-TNI yang tersebar pada 5 Pangkalan PLP di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum selaku Ketua Panitia Penyelenggara, F. Zulistian mengatakan bahwa tujuan dilaksanakan Bimtek PPNS Bidang Pelayaran adalah untuk meningkatkan kemahiran para PPNS Ditjen Hubla dalam menjalankan fungsinya sebagai aparat penegakan hukum tindak pidana pelayaran.

“Selain itu juga untuk menyiapkan PPNS Ditjen Hubla yang tidak hanya handal dalam melaksanakan giat pengambilan keterangan saja namun juga mahir dalam melaksanakan manajemen penyidikan seperti koordinasi antar instansi, penyusunan berkas, hingga tahap penyerahan barang bukti dan tersangka (P-21 tahap II) serta meningkatkan motivasi dan etos kerja terutama dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum” kata Zulistian.

FOLLOW US