Nung Arminah (41), Nenah Arsinah memperlihat foto adiknya Nenah Arsinah PMI asal Majalengka yang dituntut hukuman mati karena dituduh membunuh sopir majikannya. Keluarga dan BP2MI berharap tuntutan yang menjerat Nenah bisa segera dicabut dan ditukar dengan diyat. (foto: tribunnews)
JAKARTA, Katakini.com - Pemerintah Indonesia pada Senin menyatakan terus memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi WNI di Dubai yang terancam hukuman mati sejak tujuh tahun lalu, Nenah Arsinah.
Nenah ditahan atas dakwaan membunuh supir majikannya, bekerja sama dengan seorang warga negara Filipina pada 2014.
Sejak itu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai senantiasa memastikan upaya pendampingan hukum bagi Nenah dengan menunjuk pengacara setempat.
Upaya hukum yang dilakukan oleh pengacara, antara lain dengan mengajukan banding pada Maret 2017.
Hingga saat ini, pengadilan banding tersebut masih belum mengeluarkan vonis bagi Nenah.
Lebih lanjut Kementerian Luar Negeri Indonesia dan kementerian terkait juga telah melakukan family engagement kepada keluarga Nenah di Indonesia untuk menyampaikan perkembangan kasus dan langkah-langkah pelindungan yang telah dilakukan pemerintah Indonesia.
“Meskipun terdapat pembatasan mobilitas dan kontak fisik yang berlaku selama pandemi Covid-19, KJRI Dubai terus memantau perkembangan kasus yang menjerat Nenah,” terang pernyataan Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Melalui upaya pendekatan dengan otoritas setempat, KJRI Dubai tetap memastikan kondisi Nenah dalam keadaan yang baik dan sehat.
Kemlu RI menyebut tercatat 12 kali kunjungan ke Penjara Sharjah di mana Nenah ditahan telah dilakukan oleh KJRI Dubai dan koordinasi lainnya kepada otoritas setempat terkait kasus ini.(AA)