• News

51 Pegawai KPK Tak Bisa Ikut Pembinaan, Ini Penjelasan BKN

Eko Budhiarto | Rabu, 26/05/2021 07:39 WIB
  51 Pegawai KPK Tak Bisa Ikut Pembinaan, Ini Penjelasan BKN Gedung KPK

Katakini.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memaparkan pertimbangan dan dasar keputusan tidak bisa mengikutkan 51 pegawai KPK dalam pembinaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jadi untuk asesmen wawasan kebangsaan ini ada klaster indikator yang dinilai. Jadi, yang pertama adalah klaster atau aspek pribadi, yang kedua adalah aspek pengaruh baik dia dipengaruhi maupun mempengaruhi, yang ketiga aspek PUNP itu adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan seluruh turunan peraturan perundang-undangannya, NKRI, dan pemerintah yang sah. Jadi, ada tiga aspek," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat jumpa pers di Gedung BKN, Jakarta, Selasa (25/5/2021),

Dia juga menguraikan lebih detil tentang aspek-aspek tersebut.

"Aspek pribadi ada enam aspek, pengaruh ada tujuh, dan aspek PUNP ada sembilan. Untuk yang aspek PUNP itu `harga mati`, jadi itu tidak bisa dilakukan penyesuaian dari aspek tersebut," ungkap Bima.

Ia mengatakan bagi pegawai yang aspek PUNP-nya bersih meskipun aspek pribadi dan pengaruhnya terindikasi negatif masih bisa dilakukan proses melalui diklat.

"Jadi, dari sejumlah 75 orang itu 51 orang itu menyangkut aspek PUNP, bukan hanya itu yang 51 ini tiga-tiganya negatif. Yang 24 itu PUNP-nya bersih, ada yang aspek pengaruh dan ada yang aspek pribadi atau ada yang dua-duanya, itu yang 24 orang. 24 orang itu masih bisa disertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan yang tempatnya akan ditentukan kemudian," tutur Bima.

"Jadi, itu alasan kenapa yang 51 orang tidak bisa diikutsertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan, saya kira itu," lanjut dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan 24 dari 75 Pegawai KPK yang sebelumnya tak lolos TWK masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," lanjut dia.

Keywords :

FOLLOW US