• News

51 Pegawai KPK Tak Bisa Ikut Pembinaan

Eko Budhiarto | Rabu, 26/05/2021 06:49 WIB
 51 Pegawai KPK Tak Bisa Ikut Pembinaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Katakini.com - Sebanyak 51 pegawai dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinyatakan tidak bisa mengikuti pembinaan. Selebihnya, sebanyak 24 pegawai dinyatakan bisa menjalani pembinaan..

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Kendati demikian, lanjut Alexander, 51 pegawai tersebut masih dapat bekerja hingga 1 November 2021.

"Karena status pegawainya nanti sampai dengan 1 November, tadi sudah disampaikan termasuk yang tidak memenuhi syarat mereka tetap menjadi pegawai KPK. Bagaimana mereka, apakah tetap ke kantor yang namanya pegawai harus ke kantor," ujar Alexander.

Namun, ia mengatakan pengawasan pekerjaan terhadap 51 pegawai tersebut akan diperketat.

"Tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan setiap hari dia harus melaporkan kepada atasan langsungnya, itu saja. Jadi, aspek pengawasannya yang diperketat jadi pegawai tetap masuk kantor bekerja seperti biasa tetapi dalam pelaksanaan tugas harian dia harus menyampaikan kepada atasan langsungnya, saya kira itu," ujar Alex.

Sementara itu, Alex menyatakan 24 dari 75 Pegawai KPK yang sebelumnya tak lolos TWK masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN.

"Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kami sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai, dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," tutur Alex.

Ia menjelaskan terhadap 24 pegawai tersebut nantinya akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.

FOLLOW US