• Bisnis

BRI Sebut Biaya Transaksi ATM Link Tak Langgar Ketentuan

Eko Budhiarto | Selasa, 25/05/2021 16:39 WIB
BRI Sebut Biaya Transaksi ATM  Link Tak Langgar Ketentuan Ilustrasi ATM BRI

Katakini.com - Pengenaan biaya transaksi di ATM Link dinilai tidak melanggar ketentuan. Kebijakan ini juga mendorong masyarakat bertransaksi melalui mobile banking.

“Tidak ada ketentuan apapun yang dilanggar karena biaya itu juga dikenakan (sebelumnya) dan setelah 2018 untuk tahap penetrasi periode promosi (biaya) dibebaskan, sekarang dikenakan lagi,” kata Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
dalam konferensi pers daring, Selasa (25/5/2021).

Sunarso menjelaskan pengenaan biaya penarikan uang tunai dan pengecekan saldo di ATM Link hanya dikenakan jika kartu debit dan ATM Link yang digunakan berbeda. Contohnya, jika kartu yang digunakan adalah debit BRI dan ATM Link tersebut milik BRI, nasabah tidak akan dikenakan biaya.

Selain itu, kata dia, kebijakan tersebut juga sebagai upaya untuk mendorong masyarakat meningkatkan transaksi melalui mobile banking, terutama di masa pandemi COVID-19.

“Sebenarnya ini semua masih lebih memanjakan, dibandingkan yang lain, ini masih jauh lebih murah dan masih tetap gratis apabila tahu caranya untuk mendapatkan yang gratis,” jelas Sunarso.

Ia juga menyampaikan bahwa BRI telah berkoordinasi dengan Himbara untuk menampilkan logo bank pada tampilan layar ATM Link agar nasabah bisa memilih ATM Link yang akan digunakan dan terhindar dari pemungutan biaya.

Pada 2019-2020, sebanyak Rp133 miliar dikeluarkan total anggota Himbara untuk mengintegrasikan ATM Link.

Keywords :

FOLLOW US