• News

Catat, Firli Tindaklanjuti Arahan Jokowi Soal 75 Pegawai KPK

Eko Budhiarto | Jum'at, 21/05/2021 07:17 WIB
Catat, Firli Tindaklanjuti Arahan  Jokowi Soal 75 Pegawai KPK Ketua KPK, Firli Bahuri

Katakini.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menindaklanjuti arahan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang nasib 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Kami, Pimpinan KPK dan sekjend termasuk dengan seluruh pejabat struktural terus bekerja dengan tidak memberikan komentar karena kami bekerja. Saya pastikan bahwa KPK sebagaimana arahan Presiden, kami pegang teguh dan kami tindak lanjuti dengan cara koordinasi komunikasi dengan Menpan RB dan Kepala BKN, termasuk juga dengan kementerian lain," ucap Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Menurut dia, tindak lanjut 75 pegawai KPK tersebut juga harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Karena sesungguhnya kalau ada perintah Presiden tentulah kami tindak lanjuti tetapi menindaklanjutinya tidak bisa hanya KPK karena terkait dengan kementerian lembaga lain ada Menpan ada Kumham yang mengatur regulasi ada KASN ada LAN, ada BKN. Inilah yang kami kerja samakan," ujar Firli.

Ia pun mengaku pada Selasa (25/5/2021)) akan dibahas secara intensif soal tindak lanjut 75 pegawai tersebut bersama dengan kementerian/lembaga terkait.

"Kami mohon maaf tidak ingin mendahului keputusannya tetapi yang pasti hari Selasa, kami akan lakukan pembahasan secara intensif untuk penyelesaian 75 pegawai KPK, rekan-rekan kami, adik-adik saya, bagaimana proses selanjutnya. Tentu melibatkan kementerian dan lembaga lain karena itu kami tidak berani memberikan respons sejak awal karena kami harus bekerja dengan bersama-sama kementerian lembaga," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa hasil TWK tidak dapat menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai KPK.

Keywords :

FOLLOW US