• News

Diduga Mudik, 134 ASN Bakal Kena Sanksi

Eko Budhiarto | Selasa, 18/05/2021 08:36 WIB
Diduga Mudik, 134 ASN  Bakal Kena Sanksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo

Katakini.com - Sebanyak 134 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga mudik ke kampung halaman saat libur Lebaran 2021. Mereka bakal menerima sanksi karena melanggar Surat Edaran Menteri PAN RB tentang larangan mudik bagi ASN.

"Mohon yang masuk dalam sistem LAPOR! segera diselidiki dan ditindaklanjuti. Jika memang terbukti bersalah, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat memberi sanksi," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Senin (17/5/2021).

LAPOR! merujuk pada Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Sistem LAPOR! telah menerima 160 laporan dari masyarakat selama periode cuti bersama dan liburan Lebaran. Namun, hanya 134 pegawai ASN yang diadukan pulang ke kampung halamannya.

Sisanya, laporan itu terkait dengan permohonan informasi dan aspirasi.

Sebelumnya, Menpan RB telah mengeluarkan instruksi berupa larangan mudik bagi ASN selama 6—17 Mei 2021 demi mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran COVID-19.

Instruksi itu dikeluarkan dalam Surat Edaran Menteri PAN RB No.8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19.

 

Keywords :

FOLLOW US