• News

6-17 Mei, Kereta Jarak Jauh Hanya untuk Perjalanan Mendesak

Eko Budhiarto | Selasa, 04/05/2021 11:19 WIB
6-17 Mei, Kereta Jarak Jauh Hanya untuk Perjalanan Mendesak Kereta api jarak jauh.

Katakini.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan kereta api jarak jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak dan untuk kepentingan non-mudik, mulai 6-17 Mei 2021. Hal ini sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

"KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut, bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan pers di Jakarta, Senin (3/5/2021).

Joni mengatakan masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik, yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun bagi pegawai swasta, kata Joni, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.

FOLLOW US