JAKARTA, Katakini.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat terdapat 90 kasus kekerasan terhadap jurnalis selama periode 3 Mei 2020-2021.
“Hal ini meningkat jauh dibanding periode sebelumnya yang sejumlah 57 kasus,” ungkap Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung dalam konferensi pers virtual, Senin.
Kasus itu paling banyak tersebar di Malang (16 kasus) dan Jakarta (15 kasus).
Menurut data AJI, jenis kekerasan tertinggi yakni intimidasi lisan sebanyak 28 kasus, diikuti dengan 22 kasus perusakan alat dan/atau hasil liputan, serta 19 kasus kekerasan fisik.
Dari segi pelaku, AJI mencatat, paling banyak melibatkan polisi yakni 58 kasus.
Erick mengungkapkan, pelaku lainnya yakni advokat, jaksa, pejabat pemerintahan atau eksekutif, Satpol PP, hingga orang tidak diken
—Tanggapan polisi
Sementara, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengungkapkan, polisi yang terlibat kasus kekerasan terhadap jurnalis adalah oknum.
Ramadhan meminta publik tidak menggeneralisasi karena anggota polisi yang terlibat kasus dinilai hanya sedikit jika dibandingkan dengan jumlah polisi yakni sekitar 400.000 orang.
“Kami menyampaikan permohonan maaf dan tentunya kami akan memperbaiki perilaku-perilaku anggota di lapangan,” ungkap Ramadhan dalam konferensi pers yang sama, Senin.
Ramadhan menuturkan, Mabes Polri selalu mengingatkan jajarannya di daerah bahwa jurnalis bekerja dengan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.(AA)