• News

Satgas Covid-19 Nilai Solutif Prosedur Baru Penanganan Penumpang Internasional di Bandara Soetta

Yahya Sukamdani | Minggu, 02/05/2021 18:15 WIB
Satgas Covid-19 Nilai Solutif Prosedur Baru Penanganan Penumpang Internasional di Bandara Soetta Pemeriksaan suhu tubuh terhadap calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: AP2/katakini.com

Katakini.com - Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo menuturkan prosedur baru penanganan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten, merupakan langkah solutif untuk memastikan persyaratan-persyaratan kedatangan yang harus dipenuhi oleh seluruh penumpang pesawat dari luar negeri.

“Saya minta semua bandara lain yang menerima kedatangan PMI [Pekerja Migran Indonesia] dan WNA meniru Bandara Soekarno-Hatta [terkait prosedur kedatangan penumpang internasional],” ujar Letjen TNI Doni Monardo melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Minggu (2/5/2021).

Prosedur baru diterapkan oleh Satgas Udara Penanganan COVID-19 bersama Angkasa Pura II (AP II) dan stakeholder sejak 30 April 2021

Melalui prosedur baru tersebut, penumpang dari luar negeri yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta akan melalui sembilan checkpoint untuk memproses kedatangan.

Kesembilan checkpoint tersebut adalah penumpang mengisi data diri dan penerbangan melalui aplikasi Hotel Reservation di area kedatangan internasional, pemeriksaan dokumen kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), pendataan penumpang internasional terkait lokasi karantina, penumpang menjalani proses keimigrasian, penumpang mengambil bagasi di baggage claim area, penumpang menjalani proses kepabeanan, penumpang melakukan registrasi di Help Desk Hotel untuk proses karantina, penumpang kembali menjalani pendataan identitas diri dan lokasi karantina yang dilakukan oleh Polresta Bandara, penumpang dijemput bus untuk menuju lokasi karantina dengan konsep single pick up point.

Director of Operation & Service AP II Muhamad Wasid menuturkan prosedur baru ini dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh penumpang pesawat yang tiba dari luar negeri.

“Sejak diterapkan pada 30 April 2021, prosedur dapat dijalankan dengan baik untuk memastikan persyaratan-persyaratan kedatangan internasional dipenuhi oleh WNI dan WNA yang tiba dari luar negeri. Kami berterima kasih kepada penumpang pesawat yang telah dengan baik menjalani prosedur kedatangan internasional,” ujar Muhamad Wasid.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan AP II siap mendukung fasilitas untuk menjalankan prosedur ini.

“Fasilitas lokasi dan sebagainya kami siapkan di gedung terminal bagi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan [KKP Kemenkes] untuk memvalidasi dokumen kesehatan penumpang, lalu fasilitas pendataan penumpang oleh Polresta Bandara, serta fasilitas-fasiltias lainnya.”

Seperti diketahui, penumpang dari luar negeri harus memenuhi protokol kesehatan seperti menunjukkan surat hasil tes COVID-19 dan melakukan karantina sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Nomor 9 tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.

Adapun mulai 25 April 2021, para pelaku perjalanan dari India dilarang masuk ke Indonesia. Bagi WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan protokol kesehatan ketat salah satunya dilakukan karantina selama 14 hari.

FOLLOW US