“Kebijakan Satu Peta akan didorong untuk dapat dibagi pakai kepada masyarakat secara bertahap agar dapat memberikan manfaat yang luas bagi pembangunan Indonesia,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta difokuskan pada lima target yaitu penyusunan penetapan mekanisme dan tata kerja serta perwujudan informasi geospasial dasar (IGD) dan informasi geospasial tematik (IGT).

Kemudian pemutakhiran IGD dan IGT, optimalisasi penyebarluasan data IG melalui Geoportal Percepatan Kebijakan Satu Peta serta penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang atau sinkronisasi.

Kebijakan Satu Peta sebelumnya mencakup 85 IGT dalam Perpres 9 Tahun 2016 yang selanjutnya terdapat penambahan 72 peta tematik menjadi 158 peta tematik dalam Perpres 23 Tahun 2021 dengan melibatkan 24 Kementerian/Lembaga di 34 Provinsi.

Penambahan 72 peta tematik di antaranya meliputi peta kemaritiman, peta kebencanaan, peta pertanahan, peta perekonomian, peta keuangan dan peta perizinan.

Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Aris Marfai memastikan pihaknya akan mempercepat penyediaan Peta Rupabumi (RBI) skala besar serta penguatan Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) sehingga pemanfaatan produk kebijakan Satu Peta untuk pembangunan nasional dapat ditingkatkan.

Semangat optimalisasi penyebarluasan data IG melalui Geoportal perlu didukung dengan penyesuaian terhadap produk hukum turunan Kebijakan Satu Peta dalam Keppres No. 20 Tahun 2018 dan Permenko No. 6/2018 dan Permenko No. 7 Tahun 2018.

Penyesuaian tersebut diantaranya terkait muatan daftar IGT dan klasifikasi kewenangan, klasifikasi kewenangan akses, serta tata kelola berbagi data dan IG terhadap perluasan pemanfaatan produk Kebijakan Satu Peta.

Deputi Bidang Koodinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo menuturkan IGT kebijakan Satu Peta dapat menjadi ranah informasi publik yang aksesnya akan dibuka secara bertahap.

Pelaksanaan kebijakan Satu Peta bermanfaat dalam perencanaan ruang skala luas, percepatan penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan lahan, serta percepatan pelaksanaan program-program pembangunan infrastruktur dan kawasan.

Peraturan Presiden ini juga mendukung penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang sejalan dengan amanat UU Cipta Kerja melalui PP No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin atau Hak Atas Tanah.

Peraturan Pemerintah ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang baik antara RT/RW, kawasan hutan, maupun izin atau hak atas tanah yang terjadi di Indonesia.