• News

Bolehkah Non Muslim Berzakat?

Asrul | Kamis, 29/04/2021 16:03 WIB
Bolehkah Non Muslim Berzakat? Ilustrasi zakat (foto: Bingar.id)

Jakarta, katakini.com - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh masyarakat yang berstatus sebagai muslim atau orang yang memeluk agama Islam.

Zakat termasuk dalam kategori ibadah wajib (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur berdasarkan Al-Quran dan sunah.

"Dan tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” Al Baqarah: 110

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” At Taubah: 103

Zakat dapat diartikan sebagai harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Selain itu, zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

Namun bolehkah jika non muslim atau orang-orang yang tidak beragama memberikan zakat serta bagaimana hukumnya bagi non-Muslim melakukan zakat?

Perlu diketahui, bahwa syarat wajib zakat adalah status orang yang membayar zakat, harus orang yang beragama islam.

Karena itu, dalam Islam tidak dikenal dengan zakat non muslim, artinya jika mereka menyumbangkan sebagian harta mereka, maka pemberian itu tidak dikategorikan sebagai zakat, melainkan hanya sekedar sumbangan.

Oleh karena itu, secara umum, syarat orang-orang yang wajib membayarkan zakat jika mampu adalah orang-orang dengan kriteria di bawah ini:

-Beragama Islam

- Merdeka.

- Berakal dan baligh.

- Berkecukupan, mampu secara finansial.

- Hartanya memenuhi nisab.

 

 

FOLLOW US