• News

Kelompok Sipil Harap RUU PKS Disahkan Tahun Ini

Akhyar Zein | Kamis, 29/04/2021 06:20 WIB
Kelompok Sipil Harap RUU PKS Disahkan Tahun Ini Masyarakat yang tergabung dari beberapa organisasi berunjuk rasa agar DPR segera mengesahkan RUU penghapusan kekerasan seksual di Taman Aspirasi, Jakarta, Sabtu, 8 Desember 2018. (foto: Tempo)

KAtakini.com - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) berharap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera disahkan di tahun ini.

RUU PKS kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 pada akhir Maret 2021, setelah sempat dikeluarkan pada 2020.

“RUU ini dapat disahkan dan memang benar-benar digunakan untuk membantu korban kekerasan seksual,” kata Koordinator Divisi Perubahan Hukum LBH APIK Jakarta, Dian Novita, saat konferensi pers daring, Rabu.

Dian mengungkapkan hanya sedikit kasus kekerasan seksual yang ditangani oleh LBH APIK sampai pada proses peradilan karena terbatasnya peraturan hukum yang ada.

Pada 2020, LBH APIK menangani 112 kasus kekerasan seksual, di mana 80 kasus dengan orang dewasa sebagai korban.

Dian menuturkan, tidak sampai 10 persen dari total 80 kasus tersebut yang sampai ke proses peradilan.

LBH APIK, kata Dian, menyayangkan banyak kasus perkosaan yang menimpa perempuan dewasa hanya berujung pada mediasi.

“Bahkan masih di tingkat kepolisian sudah melalui mediasi, dan dianggap kasus ini belum menjadi begitu penting didiskusikan,” ujar Dian.

—Belum dibahas

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menyampaikan hal senada bahwa RUU PKS harus disahkan demi memberikan keadilan bagi korban.

Hingga saat ini, Diah mengungkapkan, RUU tersebut belum dibahas secara resmi oleh DPR karena baru ditetapkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Diah pun berharap agar RUU tersebut dapat segera dibahas di DPR setelah masa reses.

Menurut Diah, ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR juga telah menyatakan agar RUU PKS segera dibahas kembali karena banyaknya pertanyaan dari masyarakat.

“Tinggal bagaimana kita secara praktis perundang-undangannya, pembahasannya, bagaimana kita mengatur konstruksi UU-nya, bagaimana akhirnya kita memutuskan judulnya, itu yang menjadi tantangan bagi proses legislasi di DPR sekarang ini,” ujar Diah dalam konferensi pers yang sama.(AA)

Keywords :

FOLLOW US