• News

Perpanjang Penahanan Nurdn Abdullah, Ini Alasan KPK

Eko Budhiarto | Senin, 26/04/2021 10:13 WIB
Perpanjang Penahanan Nurdn Abdullah, Ini Alasan KPK Gubernur Non aktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. (Foto: jurnas.com)

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Dua tersangka, yakni Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin. Keduanya adalah tersangka penerima suap kasus tersebut.

"Tim penyidik KPK telah memperpanjang penahanan tersangka NA dan ER masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021. Berita acara perpanjangan penahanan telah dilaksanakan pada 23 April 2021," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/4/2021).

Tersangka Nurdin saat ini ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, dan tersangka Edy di Rutan KPK Kavling C1/Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta.

"Perpanjangan ini masih diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud," kata Ali.

Keywords :

FOLLOW US