Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JAKARTA - Rumah anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat yang berlokasi di Depok digeledah paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, (21/9/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang menjerat Bupati Ade Kuswara Kunang.
"Penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah Sdr. YYS, yang berlokasi di wilayah Depok," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 22 September 2026.
KPK menduga Ipda Yayat memiliki belasan aset tanah dan bangunan mewah yang tersebar di wilayah Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok Bogor, Sukabumi, hingga Karawang.
"Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan," kata Budi.
KPK, lanjut Budi, akan terus menelusuri aset-aset milik Yayat yang diduga berkaitan dengan kasus suap Ade Kunang.
Penggeledahan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya penyidik sudah pernah menggeledah rumah Yayat yang berlokasi di Cibubur, Jakarta Timur.
Yayat juga sudah dimintai keterangan oleh KPK pasca penggeledahan di rumah mewah miliknya tersebut.
Diketahui, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait pengembangan kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara.
Namun, Sprindik yang diterbitkan bersifat umum sehingga belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.
Ade Kuswara sebelumnya divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dalam perkara suap pengaturan paket pekerjaan.
Ade dinilai menerima suap sejumlah Rp11,4 miliar dari Pengusaha Sarjan (dituntut dalam berkas perkara terpisah).nPenerimaan suap tersebut diduga terjadi pada Desember 2024 hingga Desember 2025.
Ade Kuswara dianggap mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan agar dirinya bersama Abah Kunang dapat mengatur beberapa paket pekerjaan tahun anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi agar dimenangkan oleh perusahaan milik atau terafiliasi dengan Sarjan.
Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.
Perkara bermula saat Sarjan pada bulan Desember tahun 2024 mengetahui hasil quick count yang menyatakan Ade Kuswara sebagai pemenang Pilkada Serentak Bupati Kabupaten Bekasi periode tahun 2025-2030.
Sarjan lalu menemui Sugiarto dan meminta agar dipertemukan dengan Ade Kuswara dengan tujuan mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Bertempat di Restoran Gahyo Lippo Cikarang, Jalan M.H Thamrin, Sarjan bersama dengan saksi Yayat Sudrajat dan Sugiarto bertemu dengan Ade Kuswara untuk mengucapkan selamat dan meminta maaf kepada Ade Kuswara karena tidak mendukungnya pada masa kampanye. Sarjan menyatakan siap mendukung program-program pembangunan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.