• News

Dewan Pers Telah Sertifikasi 18 Ribu Lebih Wartawan

Yahya Sukamdani | Rabu, 21/04/2021 17:28 WIB
Dewan Pers Telah Sertifikasi 18 Ribu Lebih Wartawan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh.

Katakini.comDewan Pers menyatakan sejak tahun 2010 hingga saat ini telah melakukan sertifikasi kompetensi wartawan sebanyak 18.000 orang.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Rabu (21/4/2021).

“Sejak dilaksanakan selama lebih 10 tahun oleh 17 lembaga uji kompetensi wartawan, program itu sudah memberikan lebih 18.000 sertifikat dan kartu kompetensi kepada para wartawan,” kata M. Nuh.

Jamalul Insan, Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali melakukan uji kompetesi wartawan (UKW) di 34 provinsi. 

“Sebelumnya, pada Februari hingga Maret 2021, Dewan Pers bekerja sama dengan sejumlah organisasi profesi dan perguruan tinggi telah melakukan UKW di 18 provinsi,” kata Jamalul Insan.

Menurutnya, tugas dan tanggung jawab jurnalis yang sudah dinyatakan kompeten akan semakin berat.

Wartawan profesional harus menjunjung tinggi dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers No. 40 Tahun 1999, dalam menjalankan profesinya.

Jamalul Insan mengatakan, fasilitasi UKW tahun ini merupakan kelanjutan dari program 2020 yang tidak dapat dilaksanakan, karena pandemi Covid-19. Tahun lalu, acara pelatihan dan uji kompetensi wartawan rencananya berlangsung di 20 provinsi dengan target 480 peserta, namun hanya dilakukan di satu provinsi yakni di Sumatra Barat dengan jumlah peserta 24 peserta.

“Pada 2021 ini ditambah menjadi 34 provinsi dengan target 1.700 peserta,” kata Henry Ch Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers.

 

BNSP Membantah

Keterangan tertulis Dewan Pers juga menyebutkan bahwa Kepala Badan Sertifikasi Nasional (BNSP) Kunjung Maseta telah membantah berita di beberapa media siber yang menyebutkan bahwa BNSP akan melarang Dewan Pers melaksanakan UKW.

"Komisioner BNSP tidak membuat statement demikian. Kami di BNSP, kalau ada pengajuan pendirian LSP [Lembaga Sertifikasi Profesi] di bidang pers harus ada rekomendasi dari Dewan Pers," kata Kunjung Senin (19/4/21).

Beberapa media siber sebelumnya menyiarkan berita seolah-olah Komisoner BNSP Henny Widyaningsih ketika menyampaikan arahannya kepada puluhan peserta pelatihan asesor bahwa BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang melaksanaka sertifikasi kompetensi.

Henny mengatakan memang memberikan paparan mengenai sertifikasi profesi pada acara puluhan peserta pelatihan asesor BNSP yang berlangsung di Ruang Serba Guna LSP, Lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta Pusat, 14-18 April 2021 lalu.

”Namun sama sekali tidak pernah mengatakan seperti yang ditulis sejumlah media.”

FOLLOW US