• News

Uni Eropa Jatuhkan Sanksi Baru pada Militer Myanmar

Akhyar Zein | Selasa, 20/04/2021 14:46 WIB
Uni Eropa Jatuhkan Sanksi Baru pada Militer Myanmar Bendera Uni Eropa (foto: Anadolu Agency)

Katakini.com - Uni Eropa pada Senin memberlakukan sanksi baru terhadap junta militer di Myanmar atas kudeta pada awal Februari dan kekerasan brutal terhadap demonstran.

Menteri luar negeri Uni Eropa memutuskan untuk menambahkan 10 orang dan dua perusahaan yang dikendalikan militer ke dalam daftar sanksi blok tersebut, kata Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell kepada wartawan setelah pertemuan virtual para menteri luar negeri anggota Uni Eropa.

“Penindasan itu harus dihentikan,” ujar Borrell, seraya menyimpulkan keputusan menteri UE yang secara resmi diambil dengan prosedur tertulis dan bukan melalui konferensi video sesuai aturan.

“Langkah-langkah pembatasan baru secara khusus menargetkan kepentingan ekonomi rezim militer Myanmar, yang bertanggung jawab atas penggulingan pemerintah yang dipilih secara demokratis di Burma," jelas pernyataan pers Uni Eropa tentang keputusan tersebut.

"Sanksi dibuat sedemikian rupa untuk menghindari kerugian yang tidak semestinya bagi rakyat Myanmar," tambah pernyataan itu.

Langkah-langkah baru tersebut telah memasukkan total orang Myanmar yang masuk daftar hitam Uni Eropa menjadi 35 orang yang menghadapi larangan perjalanan dan pembekuan aset karena merusak demokrasi di Myanmar dan melanggar hak asasi manusia.

Langkah-langkah tersebut melengkapi embargo yang diumumkan sebelumnya pada senjata dan peralatan militer, serta teknologi komunikasi dan barang lainnya.

Militer Myanmar melakukan kudeta dengan dalih pemilu yang mengantarkan Aung San Suu Kyi terpilih dengan suara terbanyak penuh kecurangan.

Menanggapi kudeta tersebut, kelompok sipil di seluruh negeri meluncurkan kampanye pembangkangan dengan demonstrasi massa dan aksi duduk di jalan.

Berdasarkan laporan Asosiasi Pendamping untuk Tahanan Politik (AAPP), rezim telah menewaskan sedikitnya 737 orang, menahan 3.229, dan menghukum 75 lainnya.(Anadolu Agency)


FOLLOW US