• News

Kemenhub Susun SOP Pemeriksaan Kecelakaan Kapal

Yahya Sukamdani | Senin, 12/04/2021 18:13 WIB
Kemenhub Susun SOP Pemeriksaan Kecelakaan Kapal Ilustrasi kapal tenggelam (foto: AFP)

 

Katakini.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan kecelakaan kapal untuk meningkatkan standar keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia.

SOP pemeriksaan kecelakaan kapal ini untuk mengatur secara khusus penghentian pemeriksaan kecelakaan kapal untuk melengkapi atau menyempurnakan ketentuan yang sudah ada sebelumnya.

“Akan diatur secara jelas mekanisme internal Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebelum diterbitkannya surat penghentian pemeriksaan kecelakaan kapal (SP2KK), serta hal-hal lainnya,” ujar Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad dalam keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Ahmad mengatakan, proses pemeriksaan kecelakaan kapal ini bukan merupakan proses mencari siapa pihak yang harus disalahkan tetapi adalah sebuah proses untuk mendapatkan bagian mana yang harus diperbaiki agar kecelakaan-kecelakaan laut tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Dalam melaksanakan pemeriksaan kecelakaan kapal untuk menghasilkan berita acara pemeriksa pendahuluan kecelakaan kapal yang bermutu dan baik, petugas pemeriksa kecelakaan kapal haruslah menguasai SOP pemeriksaan kecelakaan kapal.

“Harapan saya, keterbatasan SDM pemeriksa kecelakaan kapal di Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dapat teratasi dengan disusunnya sebuah SOP yang baik sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dia mengungkapkan saat ini kecelakaan kapal di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor, tentunya hal tersebut memerlukan proses pemeriksaan yang cepat, transparan dan profesional.

Sesuai dengan amanat pasal 209 huruf F pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, kewenangan syahbandar adalah melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka pemeriksaan pendahuluan. Untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan tersebut sangatlah diperlukan SDM berkualitas yang menguasai fungsi pemeriksaan kecelakaan kapal dan standar operasional prosedur yang baku dalam rangka pemeriksaan pendahuluan.

“Kecelakaan kapal adalah hal yang tidak kita harapkan, kita selaku pemangku kepentingan khususnya pihak regulator di dunia transportasi laut, harus bahu membahu untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran ini, tetapi kalaupun kecelakaan kapal itu terpaksa terjadi, maka diharapkan kita sebagai pemeriksa kecelakaan kapal sudah memiliki pengetahuan yang sesuai dengan apa yang tertera di dalam peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2019 tentang pemeriksaan kecelakaan kapal,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemeriksaan kecelakaan kapal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2019 tentang pemeriksaan kecelakaan kapal. Peraturan ini kemudian ditindaklanuti dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 6 tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan kecelakaan kapal.

 

FOLLOW US