• News

Kelompok Advokasi Muslim Gugat Facebook Terkait Penghapusan Ujaran Kebencian

Akhyar Zein | Minggu, 11/04/2021 06:20 WIB
Kelompok Advokasi Muslim Gugat Facebook Terkait Penghapusan Ujaran Kebencian Logo Facebook. Kelompok hak-hak sipil, Muslim Advocates, yang berbasis di AS, menggugat Facebook Inc pada 8 April 2021. (Foto: AP)

Katakini.com - Kelompok hak-hak sipil, Muslim Advocates, yang berbasis di AS menggugat Facebook Inc dan jajaran eksekutifnya pada Kamis (8/4) dengan tuduhan mereka menyesatkan Kongres AS dan lainnya dengan secara keliru mengklaim perusahaan tersebut menghapus konten yang melanggar kebijakannya.

Seperti dilansir oleh Reuters, gugatan tersebut mengklaim bahwa Facebook secara berkala tidak dapat menghapus konten yang melanggar aturannya, termasuk organisasi anti-Muslim dan halaman yang ditandai oleh organisasi hak asasi dan para pakar. Gugatan itu menyatakan bahwa konten-konten itu termasuk laman-laman dan kelompok-kelompok dengan nama-nama yang membandingkan Muslim dengan "kotor" dan berisi seruan untuk "bersatu melawan", "membersihkan" atau "berantas" Islam.

Platform media sosial sudah sejak lama menjadi sorotan mengenai cara mereka menangani ujaran kebencian, konten kekerasan, dan aktivitas ilegal lainnya di platform tersebut.

Pada Juli 2020, Facebook merilis hasil audit hak-hak sipil yang ditugaskan oleh perusahaan. Hasil audit itu menyatakan Facebook harus menginvestasikan lebih banyak sumber daya untuk mempelajari dan menangani kebencian terorganisasi terhadap Muslim dan kelompok sasaran lainnya di platform tersebut.

“Kami tidak mengizinkan ujaran kebencian di Facebook dan secara berkala bekerja dengan para ahli, organisasi nirlaba, dan pemangku kepentingan untuk membantu memastikan Facebook adalah tempat yang aman bagi semua orang, mengakui bahwa retorika anti-Muslim bisa dalam bentuk-bentuk yang berbeda,” kata juru bicara Facebook dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh Reuters. “Kami telah berinvestasi dalam teknologi kecerdasan buatan untuk menghapus perkataan yang mendorong kebencian, dan kami secara proaktif mendeteksi 97 persen dari apa yang kami hapus.”

Gugatan, yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Distrik Columbia di Washington, menuduh bahwa Facebook, Chief Executive Mark Zuckerberg, Chief Operating Officer Sheryl Sandberg, dan eksekutif lainnya melanggar undang-undang perlindungan konsumen distrik itu melalui pernyataan mereka tentang penghapusan konten yang melanggar aturan.

Zuckerberg telah menghadiri pertemuan kongres tujuh kali sejak 2018. Dia mengatakan kepada anggota parlemen bahwa perusahaan akan menghapus konten yang melanggar kebijakan Facebook, termasuk unggahan yang menyerukan kekerasan atau dapat menyebabkan risiko cedera fisik.

Namun, perusahaan tersebut dikritik oleh organisasi hak sipil, yang mengatakan tidak menegakkan aturan ini secara tidak konsisten.

Gugatan tersebut meminta hakim untuk menyatakan bahwa pernyataan eksekutif Facebook melanggar “Undang-Undang Prosedur Perlindungan Konsumen Washington DC” dan menuntut kompensasi bagi Muslim Advocates.

Muslim Advocates adalah organisasi nirlaba yang berbasis di Washington.(BBC)

FOLLOW US