• News

UU Cipta Kerja Dorong Peningkatan Layanan Sektor Pelayaran

Yahya Sukamdani | Jum'at, 09/04/2021 16:19 WIB
UU Cipta Kerja Dorong Peningkatan Layanan Sektor Pelayaran Sosialisasi peraturan pelaksana UU Cipta Kerja Bidang Pelayaran.

Katakini.com - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya diyakini mampu meningkatkan pelayanan publik di sektor pelayaran.

Hal ini mengemuka dalam sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terutama pelaksanaannya di bidang transportasi laut, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran di Yogyakarta, Kamis (8/4/2021).

"Sosialisasi kali ini berbeda dengan sebelumnya yang menjelaskan pasal per pasal. Pada sosialisasi kali ini mengedepankan pendapat pakar dan akademisi untuk memberikan perspektif baru tentang turunan berbagai peraturan di atas," kata Kepala Bagian Hukum dan KSLN, Toto Sukarno saat mewakili Dirjen Hubla membuka acara.

Dirjen Hubla berharap dengan adanya paradigma baru dalam pembentukan peraturan perundang-undangan melalui omnibus, dan prinsip-prinsip perubahan pengaturan yang berorientasi pada kemudahan investasi dan perizinan berusaha dapat mendorong peningkatan pelayanan publik bagi aparatur perhubungan laut guna mendorong perekonomian Indonesia melalui sektor pelayaran.

Saat ini Ditjen Hubla tengah menyiapkan penyempurnaan dan penyusunan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) di bidang pelayaran, yang meliputi penyempurnaan peraturan di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, perkapalan, kenavigasian, kesyahbandaran; dan manajemen keamanan kapal.

"Namun demikian, hal terpenting yang harus tetap menjadi prioritas utama dalam penyempurnaan Rencana Permenhub tersebut adalah masalah safety (keselamatan), security (keamanan), dan faktor services (jasa) dan tentunya harus patuh terhadap regulasi internasional. Dengan demikian penyempurnaan aturan di bidang pelayaran akan lebih menjamin pelayaran yang selamat, aman, dan nyaman serta selaras dengan peraturan atau konvensi-konvensi internasional," ujarnya.

Selanjutnya terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, disebutkan bahwa Perizinan Berusaha merupakan legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Sedangkan risiko merupakan potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

"Dengan demikian berdasarkan peraturan pemerintah ini maka perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha" ujar Toto.

Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah ini juga telah diatur mengenai penyederhanaan Perizinan Berusaha melalui penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Metode yang digunakan merupakan metode standar berdasarkan tingkat Risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis Perizinan Berusaha dan kualitas/frekuensi Pengawasan.

Pengurusan izin berusaha ini hanya diperuntukan bagi usaha dengan tingkat resiko tinggi, sedangkan untuk usaha dengan tingkat resiko sedang dan rendah cukup dengan Nomor Induk Berusaha /NIB.

Penerapan pendekatan berbasis Risiko memerlukan perubahan pola pikir (change management) dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan Perizinan Berusaha (business process re-engineering) serta memerlukan pengaturan (re-design) proses bisnis Perizinan Berusaha di dalam sistem Perizinan Berusaha secara elektronik.

"Melalui penerapan konsep ini, pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha diharapkan dapat lebih efektif dan sederhana karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki Izin," ujarnya.

Di samping itu, melalui penerapan konsep ini kegiatan pengawasan menjadi lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi yang harus dilakukan pengawasan.

Sementara terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang tentang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada bulan Oktober tahun 2020, menurut Toto bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha dengan penyederhanaan perizinan guna meningkatkan iklim investasi, dan akan mempercepat pemulihan ekonomi secara nasional.

"UU tentang Cipta Kerja merupakan langkah penyempurnaan berbagai UU melalui sistem Omnibus Law menjadi satu UU yaitu UU tentang Cipta Kerja, dimana salah satunya penyempurnaan regulasi tersebut adalah peraturan perundang-undangan di sektor transportasi termasuk transportasi laut" ujar Toto.

Sebagai informasi pada Sosialisasi kali ini menghadirkan Nara sumber dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Raja Oloan Saut Gurning dan Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kemenko Bidang Perekonomian, Lestari Indah.

FOLLOW US