• News

Fatwa MUI: Tes `Swab` Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

Akhyar Zein | Jum'at, 09/04/2021 10:30 WIB
 Fatwa MUI: Tes `Swab` Covid-19 Tidak Batalkan Puasa Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh (foto: tribunnews.com)

Katakini.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa yang membolehkan tes usap (swab) untuk mendeteksi Covid-19 saat berpuasa.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan pengambilan sampel spesimen dari pangkal tenggorokan dan pangkal hidung tidak membatalkan puasa.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang hukum tes swab untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa

“Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk mendeteksi Covid-19,” kata Niam melalui keterangan tertulis, Kamis malam.

Sebelumnya, MUI juga telah menerbitkan bahwa vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa.(Anadolu Agency)


FOLLOW US