• News

KPK Tahan Samin Tan

Eko Budhiarto | Selasa, 06/04/2021 18:49 WIB
KPK Tahan Samin Tan Samin Tan

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan (SMT) setelah dilakukan pemeriksaan.

Samin Tan adalah tersangka kasus dugaan suap dalam pengembangan perkara terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 yang sempat menjadi buronan sejak April 2020 sebelum ditangkap tim penyidik KPK di Jakarta pada Senin, 5 April 2021.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tim penyidik KPK melakukan penahanan rutan terhadap tersangka SMT sebagai pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 6 April sampai dengan 25 April 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.

"Untuk tetap mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1," ucap Karyoto.

Perkara ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Juli 2018 di Jakarta. Atas OTT, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo, dan Idrus Marham yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Keywords :

FOLLOW US