• News

Terbitkan SP3 Sjamsul Nursalim, MAKI Siap-siap Gugat KPK

Eko Budhiarto | Jum'at, 02/04/2021 11:12 WIB
Terbitkan SP3 Sjamsul Nursalim, MAKI Siap-siap Gugat KPK Ketua MAKI, Boyamin

Katakini.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan gugat Praperadilan untuk pembatalan atau SP3 perkara dugaan korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.

"MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).

MAKI akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gugatan Praperadilan tersebut.

Hal ini karena, pada hari Kamis (1/4/2021) untuk pertama kalinya KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3 ) atas Tersangka SN dan ISN dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN.

BLBI adalah skema bantuan yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadi krisis moneter 1998 di Indonesia.

Bonyamin mengatakan gugatan ini akan diajukan maksimal akhir  April 2021 dalam rangka mengimbangi langkah "April Mop" oleh KPK.

"Tadinya Kami berharap SP3 ini adalah bentuk `April Mop` atau `PRANK` dari KPK namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK ," kata Bonyamin.

FOLLOW US