"Sementara itu masih ada tujuh daerah yang kebutuhan anggaran untuk PSU melebihi sisa anggaran yang tersedia. Termasuk dua daerah yang melaksanakan PSU di semua TPS," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Senin (29/3/2021).
Untuk daerah-daerah tersebut, lanjut dia, KPU setempat telah melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah dan DPRD masing-masing guna mengajukan usulan anggaran tambahan.
"Untuk tujuh daerah ini, kami minta mereka untuk mengirim surat tembusan kepada KPU RI, sehingga KPU RI bisa melakukan komunikasi dan advokasi kepada Kementerian Dalam Negeri," kata Pramono.
Kemudian, sembilan daerah lainnya telah memiliki anggaran yang cukup untuk melaksanakan PSU. Anggaran tersebut berasal dari sisa hasil efisiensi yang dilakukan jajaran KPU dalam mengelola anggaran hibah pemda yang tertuang dalam NPHD.
"Untuk sembilan daerah ini, yang perlu dilakukan hanya pengajuan revisi anggaran sesuai kebutuhan PSU masing-masing," katanya seperti dilansir antaranews.
Pramono menyampaikan KPU telah melaksanakan rapat koordinasi kedua dengan KPU provinsi, kabupaten, kota yang melaksanakan PSU pasca Putusan MK.
Salah satu yang dibahas dalam rakor secara daring tersebut adalah kesiapan dukungan anggaran, selain itu juga mengenai rancangan tanggal hari penyelenggaraan masing-masing daerah, kesiapan SDM, rencana kerja teknis, dan soal teknis lainnya.
Kebutuhan anggaran untuk PSU terutama guna menutup biaya honorarium badan adhoc (PPK, PPS, KPPS), pengadaan dan distribusi logistik, bimbingan teknis pelatihan, sosialisasi, serta kelengkapan APD.





















