• News

KPK Panggil RJ Lino Sebagai Tersangka

Eko Budhiarto | Jum'at, 26/03/2021 11:41 WIB
KPK Panggil RJ Lino  Sebagai Tersangka Gedung KPK

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/3/2021) memanggil mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Adapun KPK terakhir memeriksa RJ Lino pada 23 Januari 2020. RJ Lino sampai saat ini belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.

KPK saat ini masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kerugian negara dalam pengadaan QCC tersebut.

KPK juga mengakui bahwa lamanya penyidikan RJ Lino sebagai utang perkara yang mendapat perhatian publik.

"Bahwa KPK saat ini telah menerima perhitungan kerugian negara dari BPK terkait dengan pemeliharaan dan saat ini, BPK dalam proses melakukan perhitungan kerugian negara untuk pengadaan dari QCC oleh PT Pelindo II," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango beberapa waktu lalu.

RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Keywords :

FOLLOW US