• Bisnis

Kendaraan 2.500 cc Juga Dapat Diskon PPnBM

Eko Budhiarto | Kamis, 25/03/2021 11:58 WIB
Kendaraan 2.500 cc Juga Dapat Diskon PPnBM Ilustrasi pabrikl mobil

Katakini.com - Pemerintah melanjutkan rencana perluasan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) bagi kendaraan bermotor. Hal ini  sebagai tindak lanjut dari keberhasilan penjualan Kendaraan Bermotor roda Empat (KBM-R4) hingga hampir 150 persen.

Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan insentif bagi pembelian KBM-R4 dengan kapasitas silinder mesin 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc.

“Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 dengan kapasitas tersebut dan segmen 4x2 serta 4x4,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Kebijakan tersebut telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dihadiri Menperin Agus Gumiwang dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4.

Skema pertama untuk kendaraan 4x2, adalah diskon PPnBM sebesar 50 persen, yang tadinya 20 persen menjadi 10 persen untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25 persen, dari tadinya 20 persen menjadi 15 perseb untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25 persen yang tadinya 40 persen menjadi 30 persen untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5 perseb, yang tadinya 40 persen menjadi 35 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Kemenperin menilai sasaran kebijakan perluasan PPnBM-DTP adalah untuk mendorong peningkatan penjualan kendaraan bermotor.

FOLLOW US