• News

Tiga Bar Ini Ditutup Satpol PP

Budi Wiryawan | Minggu, 14/03/2021 21:05 WIB
Tiga Bar Ini Ditutup Satpol PP Ilustrasi Bar (HiTekno)

Katakini.com - Tiga bar di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan ditutup oleh Satpol PP Kota Jakarta Selatan pada Minggu (14/3/2021) dini hari karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Kasi Tibum Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti mengatakan pihaknya melakukan pemantauan tempat usaha yang dianggap melanggar peraturan PPKM Mikro.

Hal tersebut didasarkan pada Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 dan Kepgub DKI Nomor 213 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah yang memperpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021.

"Untuk Kitchen & Bar Hause Rooftop di Tower 2 MD Place Setiabudi Selatan kita tutup karena belum bisa menunjukkan ijin usaha, kita buatkan teguran tertulis dan diundang untuk datang ke kantor Satpol PP Walikota Jakarta Selatan," ujar Nanto Dwi Subekti.

Hal serupa ditemukan pada Bacco Wine Culture di Ciputra Ward Jalan Prof Dr. Satrio Nomor 38 Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi.

Sedangkan untuk Restoran dan Bar JJ Royal Brasserie di Ciputat Ward juga ditutup karena melanggar PPKM Berbasis Mikro.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Jakarta Barat Tamo Sijabat menyebutkan sejak PPKM Berbasis Mikro ditetapkan pemerintah pihaknya sudah mencabut izin usaha dari 3 tempat usaha hiburan malam karena masih membandel tetap membuka usaha secara diam-diam meski sudah ditutup dan diberikan peringatan.

"Kita tegaskan bahwa selama PPKM Berbasis Mikro ini belum ada tempat hiburan malam yang dibuka, baik itu tempat karaoke maupun griya pijat dan lainnya," kata Tamo Sijabat.

FOLLOW US