• Bisnis

OJK Desak Perbankan Terbitkan Aturan DP Nol Persen

Eko Budhiarto | Jum'at, 12/03/2021 08:55 WIB
OJK Desak Perbankan Terbitkan Aturan DP Nol Persen Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Katakini.com  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan mengeluarkan aturan terkait kebijakan Down Payment (DP) atau uang muka nol persen untuk kredit kendaraan bermotor atau mobil dan properti.

"Dari regulatornya kan sudah mengeluarkan peraturan, ada PBI (Peraturan Bank Indonesia), POJK (Peraturan OJK), dari industri ada SK (Surat Keputusan) Direksi dari internal mereka, seperti apa mekanismenya," kata Kepala OJK Surakarta Eko Yunianto di Solo, Kamis (11/3/2021).

Ia mengatakan mengenai kebijakan uang muka nol persen OJK sudah melakukan pembicaraan dengan perbankan sejak beberapa waktu lalu. Bahkan OJK bersama dengan BI juga sudah melakukan diskusi dengan pihak asosiasi, termasuk Real Estate Indonesia (REI).

Menurut dia, salah satu yang harus diwaspadai terkait kebijakan tersebut adalah bobot risiko yaitu aktiva tertimbang menurut risiko.

"Makin DP kecil yaitu 0-30 persen maka bobot risiko makin besar mencapai 35 persen, begitu uang muka 30-50 persen bobot risiko makin kecil menjadi 25 persen. Sedangkan uang muka di atas 50 persen dari yang dibiayai maka bobot risiko turun jadi 20 persen," katanya.

Disinggung mengenai dampaknya terhadap likuiditas perbankan, menurut dia, saat ini banyak uang yang tersimpan di perbankan.

"Saat ini pertumbuhan kredit minim, pertumbuhan DPK (Dana Pihak Ketiga) tinggi. Banyak dana tersimpan dan belum tersalurkan," katanya.

Ia mengatakan saat ini masyarakat, khususnya menengah ke atas, lebih banyak menyimpan uang mereka di bank. Data dari BI menunjukkan pada 2020 DPK tumbuh sebesar 11,11 persen, sedangkan kredit terkontraksi sebesar 2,41 persen.

Keywords :

FOLLOW US