"Besok, Selasa (9/3/202) Baleg DPR akan membahas RUU yang akan masuk dalam Prolegnas 2021, pukul 10.00 WIB," kata Achmad Baidowi atau Awiek kepada Antara, di Jakarta, Senin. (8/3/2021).
Dia menjelaskan agenda utama rapat Baleg DPR bersama pemerintah dan PPUU DPD RI adalah penyempurnaan Prolegnas Prioritas 2021.

Awiek mengatakan dalam rapat tersebut tidak menutup kemungkinan ada RUU yang dikeluarkan ataupun dimasukan dari list Prolegnas Prioritas 2021.

"Keputusan itu (memasukan atau mengeluarkan RUU), semuanya tergantung sikap fraksi-fraksi," ujarnya seperti dilansir antaranews.

Sebelumnya, sudah dua kali Masa Sidang, DPR belum mengambil keputusan Tingkat II terkait daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Rapat Panja Baleg DPR RI pada tanggal 25 November 2020 yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan perwakilan DPD RI, dengan agenda penetapan Prolegnas Prioritas 2021.

Dalam Rapat Panja pada tanggal 25 November 2020 tersebut, Baleg telah menginvetarisir 38 RUU yang diusulkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Dari 38 RUU tersebut dengan rincian 26 RUU usulan dari DPR, 10 RUU usulan dari pemerintah dan 2 RUU usulan dari DPD RI.

Namun rapat tanggal 25 November tersebut belum berhasil mengambil kesepakatan terkait Prolegnas 2021 dan direncanakan pengambilan keputusan pada Jumat (27/11) namun rapat batal.

Hingga akhir penutupan Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021 pada 11 Desember 2020, keputusan akhir terkait 38 RUU tersebut belum tercapai sehingga penetapan Prolegnas Prioritas 2021 harus ditunda.

Sementara itu dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM serta PPUU DPD RI pada Kamis (14/1) telah mengesahkan 33 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021.

Sebanyak 33 RUU tersebut terdiri dari 21 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan Pemerintah, dan 2 RUU usulan DPD RI.

Namun hingga Rapat Paripurna DPR pada Rabu (10/2) dengan agenda Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2020-2021, Prolegnas belum bisa diambil keputusan.