• News

Djoko Tjandra di Tuntut Hukuman 4 Tahun Penjara

Akhyar Zein | Kamis, 04/03/2021 20:35 WIB
 Djoko Tjandra di Tuntut Hukuman 4 Tahun Penjara Djoko Tjandra menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (foto Tribunnews.com)

Katakini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra hukuman penjara selama empat tahun dalam kasus tindak pidana korupsi.

JPU juga menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut JPU, Djoko Tjandra terbukti telah menyuap dua jenderal polisi untuk menghapus namanya dari daftar pencarian orang (DPO).

“Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Penuntut Umum, Junaidi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis.

Djoko memberikan uang sebesar USD200 ribu dan USD370 ribu kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte melalui rekannya, Tommy Sumardi.

Dia juga memberikan uang sebesar USD100 ribu kepada mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Suap tersebut bertujuan agar Djoko bisa masuk ke Indonesia secara legal tanpa ditangkap aparat penegak hukum meski berstatus buron.

Djoko Tjandra berencana mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung yang menghukumnya dua tahun atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Dia juga menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari, sebesar USD500 ribu untuk mengurus fatwa MA.

Jaksa meyakini Djoko telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Djoko Tjandra ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia pada 30 Juli 2020 setelah sebelas tahun menjadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

Dia kabur pada 2009, sehari sebelum putusan peninjauan kembali (PK) kasusnya diketok hakim, menggunakan pesawat sewaan dari Bandara Halim Perdana Kusuma ke Port Moresby, Papua Nugini.

Namun ketika berstatus sebagai buronan, Djoko ternyata pernah keluar-masuk Indonesia tanpa terdeteksi oleh pihak imigrasi.

Dia sempat membuat KTP elektronik, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasusnya, serta berkunjung ke Pontianak.(Anadolu Agency)

FOLLOW US