• News

Indonesia Segera Terbitkan Aturan Menteri Tentang Perekrutan Komponen Cadangan

Akhyar Zein | Kamis, 04/03/2021 20:16 WIB
Indonesia Segera Terbitkan Aturan Menteri Tentang Perekrutan Komponen Cadangan Prajurit Korps Marinir mengikuti upacara HUT ke-75 Korps Marinir TNI Angkatan Laut (AL) di Markas Komando Korps Marinir, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Jakarta (foto Antara)

Katakini.com - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam waktu dekat segera merilis Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) terkait Komponen Cadangan.

Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan dengan terbitnya Permenhan tersebut maka sosialisasi, pendaftaran, perekrutan dan pelatihan komponen cadangan segera terealisasi.

"Dalam waktu dekat Permenhan tuntas," jelas Dahnil kepada Anadolu Agency melalui pesan singkat pada Kamis.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia akan membentuk pasukan komponen cadangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PDSN).

Komponen cadangan berasal dari masyarakat sipil yang secara sukarela mendaftar untuk membantu komponen utama pasukan TNI menghadapi ancaman terhadap negara.

Pemerintah memastikan komponen cadangan bukan merupakan wajib militer.

Presiden Joko Widodo pun telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3/2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yang salah satunya mengatur mengenai komponen cadangan.

Kementerian Pertahanan menyatakan bakal melakukan perekrutan dalam waktu dekat.

Namun menurut sejumlah LSM, penguatan alutsista dan peningkatan profesionalisme TNI merupakan hal lebih utama dibandingkan komponen cadangan. (Anadolu Agency)

FOLLOW US