• News

DPD RI Minta Tindak Tegas terhadap Oknum Polisi yang Menjual Senjata Api Ilegal

Asrul | Rabu, 24/02/2021 15:20 WIB
DPD RI Minta Tindak Tegas terhadap Oknum Polisi yang Menjual Senjata Api Ilegal Waki Ketua DPD RI, Nono Sampono

Jakarta, katakini.com - Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengecam tindakan dua anggota Polri yang berasal dari Polres Ambon dan Polres Pulau Lease yang diduga menjual senjata api dan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

“Kita mendorong Kepolisian untuk mengungkap dan mengusut tuntas hasil temuan transaksi senjata api ilegal tersebut hingga ke jaringan utama dan seluruh pihak yang terlibat,” tegas Nono dalam keterangan resminya.

“Serta menindak tegas seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” imbuhnya.

Nono menambahkan, langkah itu perlu dilakukan agar dapat memberikan efek jera serta pembelajaran bagi aparat Kepolisian lainnya.

Sebelumnya diberitakan, Satintel Kodam Pattimura Maluku menangkap oknum anggota Kipan B Batalion 733/Masariku Ambon yakni Praka MS, Minggu (21/2/2021). Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus kepemilikan serta penjualan senjata api dan amunisi (senamu) ilegal jaringan Ambon-Papua.

Selain itu juga telah diamankan dua oknum anggota Polresta Pulau Ambon yakni Bripka ZP dan Bripka RA (Anggota Shabara Polres Ambon). Keduanya diamankan langsung Propam Polda Maluku.

Dari penangkapan dan penggagalan penyelundupan disita 600 butir amunisi kaliber 5,56 mm yang terbungkus rapi. Amunisi itu dibeli seorang pelaku lain dari Praka MS sebanyak 200 butir dengan bayaran Rp500.000 pada November 2020. Kemudian pembelian 400 butir amunisi kaliber 5,56 mm pada Januari 2021 dengan pembayaran Rp1.000.000.

Total amunisi yang diperoleh pelaku Jack dari transaksi pembelian dengan Praka MS sebanyak 600 butir amunisi. Jumlah upah yang diterima Praka MS Rp1.500.000.

FOLLOW US