• News

KPU Akui Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Beban Berat

Yahya Sukamdani | Minggu, 21/02/2021 20:19 WIB
KPU Akui Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Beban Berat Kertas suara Pemilu

Katakini.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui beban berat penyelenggaraan pemilu, pilpres, dan pilkada secara serentak pada 2024 akan dirasakan penyelenggara pemilihan pada tingkat paling depan.

"Ujung beban beratnya di penyelenggara pemilu, terutama di jajaran paling depan, yakni KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara), PPS (panitia pemungutan suara), dan ke atasnya," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi, saat webinar "Pentingnya Membahas Kerangka Hukum Pemilu", Minggu (21/2/2021).

Menurut dia, KPU RI sebenarnya berperan lebih pada tataran regulasi, kemudian monitoring dan supervisi, tetapi secara teknis yang mengerjakan tahapan-tahapan pemilu adalah penyelenggara di tingkat kabupaten/kota ke bawah.

Pramono mencontohkan pada Pemilu 2019 yang beririsan dengan Pilkada 2018 saja sudah banyak sekali tahapan yang berselang-seling pelaksanaannya.

"Hari ini rekapitulasi dukungan calon perseorangan pilkada, besoknya sudah pleno rekapitulasi verifikasi dukungan parpol. Jadi, betul-betul pekerjaan bertumpuk-tumpuk," ujarnya.

Senada, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati juga mengingatkan beban pekerjaan berat yang akan dipikul penyelenggara pemilihan jika pemilu, pilpres, dan pilkada digelar serentak.

"Tentu menjadi pekerjaan berat teman-teman penyelenggara pemilu selayaknya pilkada di tengah suasana pandemi kemarin," katanya.

Oleh karena itu, Khoirunnisa menyarankan penyelenggara pemilu untuk melakukan serangkaian simulasi dan pemetaan, sekaligus mitigasi karena tahapan-tahapan pemilihan nantinya akan sangat berhimpitan dalam satu tahun tersebut.

Apalagi, kata dia, jika pilpres nantinya harus dilaksanakan dalam dua putaran tentunya juga harus diantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya petugas kelelahan, dan sebagainya.

Namun, ia mengatakan proses simulasi dan pemetaan tahapan-tahapan dan dampaknya tersebut tidak bisa hanya dilakukan oleh KPU sendirian.

"Tentu Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), DKPP (Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu), dan KPU harus duduk bersama," pungkasnya seperti dilansir antaranews.

FOLLOW US