• News

Pemerintah Pastikan Tidak Berniat Revisi UU Pemilu dan Pilkada

Akhyar Zein | Selasa, 16/02/2021 23:59 WIB
Pemerintah Pastikan Tidak Berniat Revisi UU Pemilu dan Pilkada Menteri Sekretaris Negara Pratikno memastikan pemerintah tidak berniat revisi UU Pemilu dan Pilkada

 
Katakini.com - Pemerintah menegaskan tidak menginginkan adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, ketentuan di dalam undang-undang tersebut sebaiknya dijalankan.

"Seperti misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses, kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki," tegas Mensesneg di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Selasa.

Terkait dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Mensesneg menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada bulan November 2024.

Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.

"Jadi Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pak Gubernur DKI Jakarta waktu itu masih Menteri Pendidikan dan Kebudayaan jadi tidak ada hubungannyalah itu," jelas Pratikno.

Mensesneg berharap tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut menjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya.

"Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu," pungkas dia.(Anadolu Agency)

FOLLOW US