• News

Soal DTKS, DPD RI: Penggunaan Data sebagai Dasar Kebijakan harus Semakin Ditingkatkan

Asrul | Rabu, 10/02/2021 11:20 WIB
Soal DTKS, DPD RI: Penggunaan Data sebagai Dasar Kebijakan harus Semakin Ditingkatkan Komite IV dan Komite III DPD RI melaksanakan Rapat Kerja Gabungan

Jakarta, katakini.com - Komite IV dan Komite III DPD RI melaksanakan Rapat Kerja Gabungan (Ragab) secara virtual dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik.

Ragab tersebut membahas tentang Sinkronisasi Pembaruan Data Terpadu Kesejahterasn Sosial (DTKS) sebagai Basis Data Penerima Bantuan Sosial tahun 2021, Selasa (9/2).

Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin dalam pengantar mengemukakan bahwa penggunaan data sebagai dasar kebijakan harus semakin ditingkatkan.

“Transformasi penyusunan kebijakan harus berdasarkan data. Pengelolaan data diperlukan untuk memilih dan memilah informasi yang relevan sebagai dasar penyusunan kebijakan dengan berbasis data. Dengan melihat besaran anggaran bansos untuk tahun 2021 serta jenis bansos yang diprogramkan oleh Pemerintah, maka keakuratan data penerima menjadi hal yang sangat penting,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto menyatakan bahwa Satu Data Indonesia memastikan seluruh data yang telah dikumpulkan baik melalui kementerian atau lembaga, bisa digunakan oleh berbagai pemangku kepentingan pembangunan terkait.

“Oleh karena itu diperlukan sinergitas kementerian/lembaga agar dapat mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah untuk diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah,” kata Senator dari Provinsi Kalimantan Barat tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni menegaskan perlunya dilakukan pembenahan sistem dan mekanisme penyaluran bansos untuk menelaah kembali efektifitasnya, melakukan re-identifikasi sasaran penerima manfaat bansos dengan berbagai karakteristik kerentanan dan kondisi sosio-ekonominya.

"Serta memetakan sistem informasi perlindungan sosial di berbagai Kementerian/Lembaga sekaligus melihat alur dan manajemen sumber daya di dalamnya agar integrasi basis data tersebut berjalan dengan baik,” tegas Senator dari Provinsi DKI Jakarta tersebut.

Sementara itu, Ajbar Senator dari Provinsi Sulawesi Barat memberi pandangan bahwa pandemi Covid-19 ini memberi pelajaran yang begitu besar terutama terkait basis data.

“Ketika pemerintah akan memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat, masalah pertama yang disorot pastilah data. Dan ini kemudian memicu masalah tambahan di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, masih banyak yang tidak memahami pentingnya DTKS ini, mulai dari Pemda sampai tingkat Desa. “Banyak operator di lapangan yang tidak mengetahui aplikasi SIKS-NG sebagai aplikasi untuk proses perbaikan dan pengusulan baru Basis Data Terpadu (BDT).

Dan di dalamnya juga terdapat modul untuk perbaikan dan pengusulan data Bantuan Sosial Pangan (BSP) non PKH. Karena itu kami menyarankan agar para kepala daerah melakukan pelatihan aplikasi SIKS-NG, termasuk memperhatikan kesejahteraan para operatornya,” tegasnya.

Progres Penyempurnaan DTKS

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa dalam paparannya mengungkapkan bahwa pemutakhiran data penduduk miskin per Oktober 2020 belum optimal.

“Pemutakhiran data kemiskinan belum dilakukan menyeluruh dan secara bersamaan karena keterbatasan kemampuan dan penganggaran. Terdapat 148 daerah telah memperbaiki data di atas 50 persen. Sementara daerah lainnya kurang aktif memutakhirkan data sehingga mengalami stagnasi atau kenaikkan jumlah penduduk miskin,” jelas Suharso.

Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini memaparkan strategi peningkatan kualitas DTKS tahun 2021 yang terdiri atas enam strategi, yaitu review parameter kemiskinan, pelibatan perguruan tinggi untuk Quality Assurance data, kolaborasi dan integrasi DTKS dengan data K/L lain, peran utama Pemda untuk lakukan updating data secara periodik, pengelolaan data yang andal, dan monitoring dan perbaikan data.

“Adapun hasil pemutakhiran data program per Januari 2021 dalam program Bansos Tunai jumlah kabupaten/kota aktif sebanyak 347 kab/kota, jumlah data perbaikan 466.463 KPM, jumlah data penghapusan 26.726 KPM, dan jumlah data usulan sebanyak 357.260 KPM. Sementara pada Program Sembako, jumlah kabupaten/kota aktif sebanyak 256 kab/kota, jumlah data perbaikan 556.531 KPM, jumlah data penghapusan 43.898 KPM, serta jumlah data usulan 29.450 KPM,” jelas Risma.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Harian Sekjen Kemendagri, Hamdani menjelaskan tindak lanjut dari selesainya Sensus Penduduk  tahun 2020 yang telah dilaksanakan oleh BPS.

“Kami melanjutkan program tersebut dengan sinkronisasi data hasil sensus dengan data pelayanan kependudukan hasil konsolidasi dari  514 Kabupaten/Kota yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

Kemendagri juga telah melakukan afirmasi untuk sinkronisasi DTKS dengan data kependudukan, antara lain melalui: Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2020 Tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial oleh pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan Radiogram Mendagri Nomor 005/507/BANGDA tentang Peningkatan Kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota pada tanggal 3 Februari 2021.

Sementara itu, dalam penjelasannya Kepala BPS Suhariyanto memaparkan BPS telah melakukan berbagai sosialisasi terkait Satu Data Indonesia dengan berbagai skema dalam konteks pelaksanaan amanah BPS sebagai pembina data statistik berdasarkan Perpres 39/2019 baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

“BPS juga telah melibatkan Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Komunikasi dan Informasi Statistik (Diskominfotik) dalam implementasi SDI seperti penyusunan Juknis tentang Standar Data dan Metadata melalui pelaksanaan kegiatan Workshop Penyusunan Metadata Baku pada tahun 2019,” jelas Suhariyanto.

Sebagai kesimpulan Ragab, Komite III dan Komite IV DPD RI mendukung Pemerintah untuk melaksanakan kolaborasi dan koordinasi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah terkait pembaharuan DTKS menuju Satu Data Indonesia. Kemudian, mendukung agar pemerintah meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah dan pendamping pembangunan dalam pemutakhiran data.

“Kami juga mendukung optimalisasi peran BPS dan pelibatan berbagai elemen, termasuk Perguruan Tinggi di dalam Strategi Peningkatan Kualitas DTKS tahun 2021, khususnya dalam pengembangan proses bisnis quality assurance serta mendukung koordinasi dan evaluasi pelaksanaan penyaluran bansos dengan Himbara dan PT. Pos Indonesia serta layanan pengaduan,” kata Ketua Komite IV Sukiryanto.

Selain itu, Komite III dan Komite IV DPD RI memberi lima catatan khusus yakni: Pertama, Pembagian peran Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan DTKS harus didukung pula dengan penyediaan fasilitas pendataan yang memadai yang berasal dari Pemerintah Pusat.

Kedua, Kementerian Sosial RI berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan terkait peningkatan dan perluasan kualitas SDM petugas verifikator dan validator pengelolaan DTKS di setiap  tahapannya di seluruh daerah.

Ketiga, Penggunaan sistem aplikasi terbaru (mobile app) sangat membantu melakukan monitoring dan evaluasi dalam hal penyaluran Bansos di seluruh daerah perkotaan, dan dapat juga diterapkan di daerah kepulauan, terpencil, dan perbatasan.

Keempat, Perlu dukungan dan perhatian khusus terkait ketersediaan SDM di bidang statistik di BPS guna mendukung percepatan implementasi Satu Data Indonesia; Kelima, Mendorong Pemerintah Daerah agar segera membuat regulasi pendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dalam rangka percepatan mewujudkan Satu Data Indonesia.

Sebagai tindak lanjut Ragab, Komite III dan Komite IV DPD RI akan bersinergi dengan Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan BPS RI untuk melakukan mediasi dan advokasi antara DPD RI, Pemerintah/Lembaga terkait, dengan Pemerintah Daerah berkenaan dengan proses pembaharuan DTKS Tahun 2021.

“Selanjutnya juga akan bersinergi dalam pengawasan atas penyaluran bantuan sosial di daerah serta melakukan sosialisasi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan sharing data dan informasi terkait realisasi implementasi bantuan sosial kepada masyarakat dan daerah,” jelas Ketua Komite III Sylviana Murni.

FOLLOW US