• News

KPK Terus Dalami Aliran dan Penggunaan Dana Hasil Suap Edhy Prabowo

Eko Budhiarto | Kamis, 04/02/2021 16:34 WIB
KPK Terus Dalami Aliran dan Penggunaan Dana Hasil Suap Edhy Prabowo Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. (Foto: Jurnas.com)

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami aliran uang hasil suap perizinan ekspor benih lobster tau benur yang digunakan tersangka mantan menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo.

Pendalaman itu terkait dugaan adanya dana yang digunakan Edhy Prabowo untuk menyewa apartemen untuk dua atlet pebulu tangkis wanita.

"Aliran dana dan penggunaannya masih akan terus didalami," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (4/2).

Sebab, usai diperiksa KPK pada Rabu (3/2) kemarin, Edhy Prabowo mengaku membiayai sewa apartemen untuk dua atlet pebulu tangkis wanita, yakni Kesya dan Debby.

Edhy mengaku telah membiayai penyewaan apartemen keduanya di Kalibata City sejak 2010 saat pertama mereka kenal.

"Katanya saya memberikan apartemen, kalau Keysa sama Debby saya sudah sewakan apartemen di Kalibata City sudah lama sejak 2010 begitu saya kenal dia," ucapnya.

Edhy mengungkapkan, pertama kali mengenal kedua pebulu tangkis itu setelah Pelatihan Nasional (Pelatnas) dan melihat keduanya memiliki potensi bagus.

"Dulu dia peringkat 96 dunia. Beberapa lama begitu saya ikut mengenal, walaupun nggak secara langsung, pernah naik 27 dunia. Tapi sampai sekarang nggak ada hubungan khusus, bisa dibuktikan tanya sendiri sama yang bersangkutan," kata Edhy.

Edhy juga mengaku sering membelikan perlengkapan untuk atlet pebulu tangkis. Ia mengaku semua pemberian itu dilakukan dengan semangat.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.

FOLLOW US