Meski begitu pemerintah mengklaim penegakan hukum serta penerapan sistem layanan publik yang dapat mencegah terjadinya korupsi mengalami peningkatan.

"Karena yang diharapkan masyarakat adalah kecepatan memberikan perizinan dan kecepatan memberikan pelayanan di segala bidang," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Dalam laporan pengukuran outcome oleh Transparency International Indonesia (TII) pada bulan November 2020, dunia usaha mulai merasakan adanya efisiensi waktu dan biaya karena prosedur perizinan menjadi lebih cepat dan sederhana.

Di sisi lain, kata Tjahjo, upaya penegakan hukum yang transparan dan birokrasi melayani menjadi fokus pemerintah sebab korupsi pada dua aspek tersebut sangat berpengaruh pada tingkat kepercayaan publik terhadap negara.

"ASN harus cermat dan berhati-hati terhadap area rawan korupsi," kata Tjahjo menegaskan.

Area rawan korupsi yang dimaksudkan, meliputi perencanaan anggaran, hibah dan dana bantuan sosial, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan.

Birokrasi pemerintah juga diperkuat dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang menjadi bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Tjahjo menyebutkan penerapan SPBE Indonesia bahkan mengalami peningkatan peringkat, dari peringkat 103 pada tahun 2019, menjadi 88 pada tahun 2020 berdasarkan penilaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pada sektor SDM, Kementerian PANRB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong penerapan sistem merit di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk seleksi jabatan pimpinan tinggi secara terbuka, transparan, dan adil.

Pengelolaan data kualifikasi, kompetensi, dan kinerja ASN juga didorong agar terintegrasi secara nasional.