• News

DPR Anggap Pemerintah Tak Peka pada Kerusakan Hutan

yahya | Selasa, 02/02/2021 23:15 WIB

DPR Anggap Pemerintah Tak Peka pada Kerusakan Hutan Anggota Komisi IV DPR RI FPKS Johan Rosihan

Katakini.com - Anggota Komisi IV DPR RI, H Johan Rosihan menilai pemerintah kehilangan kepekaan atas kondisi saat ini, terutama pada bencana alam akibat kerusakan hutan.

Pemotongan anggaran belanja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun anggaran 2021 sebesar Rp 519,3 miliar dinilai bukti pemerintah tidak sensitive terhadap kondisi hutan Indonesia  yang semakin turun.

“Seharusnya diperlukan komitmen pemerintah  untuk menjaga Kawasan hutan agar kehidupan kita terhindar dari banyak bencana akibat ulah kita sendiri,” ujar Johan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Politisi PKS ini menyatakan bahwa pemotongan anggaran KLHK secara sepihak oleh Kementerian Keuangan adalah bukti kebijakan yang tidak pro lingkungan karena menurut Johan bahwa Rp500 miliar lebih yang dipotong tersebut diambil dari 67% anggaran program pengelolaan hutan berkelanjutan.

Padahal menurut Johan, pemerintah pusat sepenuhnya yang harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan Kawasan hutan serta pemulihan lingkungan dalam rangka menjaga kecukupan kawasan hutan, tutur Johan.

Legislator dari dapil NTB ini menyesalkan pernyataan pemerintah bahwa bencana banjir dan tanah longsor hanya disebabkan oleh faktor curah hujan dan perubahan iklim.

Padahal menurut Johan timbulnya bencana banjir dan longsor lebih dominan disebabkan adanya perilaku eksploitasi yang mengganggu keseimbangan ekosistem alam.

Johan meminta Menteri LHK segera menindaklanjuti hasil raker sebelumnya yang menugaskan KLHK menyusun program konseptual dan terpadu untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan daya dukung DAS (daerah aliran sungai) dan hutan lindung serta pembelaan masyarakat di Kawasan hutan.

“Saya minta KLHK untuk selalu melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan rehabilitasi DAS dan pelaksanaan kewajiban pemegang izin untuk memenuhi kewajibannya yang harus dilakukan, jika tidak maka harus segera dilakukan pencabutan izin usaha bagi perusahaan tersebut,” tegas Johan.

Keywords :


dpr klhk
.
hutan