• News

MAKI Ancam Gugat KPK Jika Tak Usut Tuntas Kasus Bansos Kemensos

Eko Budhiarto | Selasa, 26/01/2021 15:57 WIB
MAKI Ancam Gugat KPK Jika Tak Usut Tuntas Kasus Bansos Kemensos Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan keterlibatan Ketua DPR RI Puan Maharani di kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengaku akan menggugat KPK jika tidak berani mengusut tuntas kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya.

"Kami telah mempersiapkan gugatan praperadilan terhadap KPK jika tidak mendalami informasi dari Tempo. Sekecil apapun informasi Tempo maka KPK wajib mendalaminya," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Selasa (26/1).

Pernyataan tersebut merespons pemberitaan Majalah Tempo yang menyebutkan bahwa salah satu pemilik perusahaan pemenang tender pengadaan paket bansos di Kementerian Sosial adalah orang dekat Puan Maharani.

Di mana, dalam pemberitaan itu menyebutkan, Direktur PT Tridiaksi Rohisah Lia disebut mendapatkan jatah pengadaan 199 ribu paket bansos senilai Rp57,63 miliar karena menyeret-nyeret nama Puan.

Lia juga disebut menggunakan PT Tri Perkasa Abadi Cemerlang untuk mendapatkan kouta 25 ribu paket bansos senilai Rp6,75 miliar. Kendati demikian, dalam pemberitaan, Lia menyangkal membawa nama Puan Maharani

Boyamin menegaskan, informasi yang tersebar di masyarakat seharusnya bisa didalami oleh KPK. Karena itu, ia mendesak Lembaga Antirasuah untuk mengusut pihak lain dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19.

Mendesak KPK untuk melakukan pengusutan dan mendesak kepada pihak yang disebut tersebut untuk memberikan tauladan patuh hukum dengan bersedia mendatangi KPK tanpa dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

"Inisiatif ini dalam rangka membantu KPK segera menuntaskan penanganan perkara, sekaligus bagi orang tersebut sebagai sarana membersihkan namanya jika memang tidak terlibat," tegas Boyamin.

Sementara itu, Plt juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan, pihaknya akan secara transparan mengusut kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19. KPK akan membukanya secara rinci di muka persidangan.

"Terkait materi penyidikan tidak bisa kami sampaikan kepada masyarakat secara detail, nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan," ujar Ali.

Ali memastikan, setiap informasi yang berkembang di masyarakat akan di dalami penyidik KPK. Lembaganya akan mendalami pihak yang terlibat, khususnya dalam perkara suap pengadaan bansos Covid-19.

"Pada prinsipnya segala informasi yang berkembang dipastikan akan dikonfirmasi kepada para saksi," tandas Ali.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Lima orang tersangka itu ialah, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga mantan Mensos Juliari telah menerima suap dari dua periode dari paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar dari dua periode

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.

FOLLOW US