• News

Karena Ini, Pemerintah Minta MK Tunda Sidang UU Cipta Kerja

Rizki Ramadhani | Selasa, 19/01/2021 07:41 WIB
Karena Ini, Pemerintah Minta MK Tunda Sidang UU Cipta Kerja Gedung Mahkamah Konstitusi

Katakini.com - Pemerintah meminta sidang pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditunda. Alasannya, dibutuhkan waktu untuk menyusun keterangan.

Sidang tersebut sedianya diagendakan untuk mendengar keterangan dari DPR dan pemerintah. Namun DPR berhalangan hadir dan pemerintah dalam kesempatan itu meminta penundaan.

"Kami mewakili dari pemerintah menyampaikan permohonan untuk penundaan sidang berhubung kami masih memerlukan waktu yang cukup untuk menyusun keterangan dari pemerintah atas permohonan dari pemohon," ujar Kepala Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat Kemenko Perekonomian I Ketut Hadi Priatna dalam sidang secara daring di Jakarta, Senin (18/1/2021).

Menanggapi permintaan penundaan itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengingatkan lembaga yang dipimpinnya akan mulai menggelar sidang sengketa hasil pilkada pada 26 Januari 2021.

Khawatir penundaan sidang akan cukup lama, kuasa hukum pemohon Imam Nasef meminta agar majelis hakim menolak keterangan yang akan disampaikan oleh pemerintah dan DPR.

"Dengan segala hormat, kami berposisi pada menolak keterangan yang akan disampaikan oleh pemerintah dan/atau DPR dan kami mohon agar Majelis Yang Mulia untuk menyatakan tidak diterima karena beberapa alasan," Imam.

Permintaan itu disebut akan dibahas lebih lanjut majelis hakim.

FOLLOW US